Korban kemudian diantar pulang ke rumah oleh jamaah.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengungkapkan Tim Unit Jatanras yang dipimpin Ipda Iwan Rudini telah mengamankan 3 pelaku yang masih bersaudara tersebut, Selasa, 12 April 2022.
BACA JUGA:Fix! Anies Baswedan Dapat Rekomendasi PPP, Diusung sebagai Calon Presiden 2024
"Pelakunya sudah diamankan dari rumahnya masing-masing dan saat ini sudah dilakukan penahanan," katanya, Jumat 15 April 2022.
Para palaku dijerat Pasal 170 KHUP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.