Imam Masjid Dikeroyok Jamaah di Serang, Diduga Tidak Terima Diminta Luruskan Saf Shalat

Jumat 15-04-2022,17:44 WIB
Reporter : Khomsurijal Wahibudiyak
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

Korban kemudian diantar pulang ke rumah oleh jamaah.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengungkapkan Tim Unit Jatanras yang dipimpin Ipda Iwan Rudini telah mengamankan 3 pelaku yang masih bersaudara tersebut, Selasa, 12 April 2022.

BACA JUGA:Fix! Anies Baswedan Dapat Rekomendasi PPP, Diusung sebagai Calon Presiden 2024

"Pelakunya sudah diamankan dari rumahnya masing-masing dan saat ini sudah dilakukan penahanan," katanya, Jumat 15 April 2022.

Para palaku dijerat Pasal 170 KHUP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

Kategori :