BACA JUGA:Fix! Anies Baswedan Dapat Rekomendasi PPP, Diusung sebagai Calon Presiden 2024
"Saat ini MT sedang dilakukan pemeriksaan oleh Unit Reskrim dan ditahan di Rutan Tahti Polsek Serang, serta mengamankan barang bukti tiga unit Handphone hasil kejahatan," ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 362 KUHP.
"Untuk pelaku MT atas perbuatannya di jerat dalam pasal 362 KUHP dalam perkara pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tutupnya.