Lokasi Layanan SIM Keliling di Tangerang Kota Hari Ini, Sabtu 16 April 2022

Sabtu 16-04-2022,06:25 WIB
Reporter : Dimas
Editor : Dimas

TANGERANG, DISWAY.ID  - Seiring menurunnya tren kasus COVID-19 di beberapa daerah, sejumlah layanan publik seperti SIM Keliling di beberapa daerah terus mengevaluasi kegiatan aktivitasnya.

Artinya, sejumlah daerah termasuk di Tangerang Kota mengalami pelonggaran aktivitas publik, tak terkecuali pengurusan Surat Izin Mengemudi di gerai SIM Keliling.

Bagi pemilik kendaraan yang ingin mengurus perpanjangan SIM, pelayanan SIM Keliling di kawasan Polres Tangerang Kota hari ini, Sabtu 16 April 2022, tetap beroperasi.

Pelayanan SIM Keliling di kawasan Tangerang Kota tetap menerapkan SOP protokol kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker dan menjaga jarak.

BACA JUGA:Lokasi Layanan SIM Keliling di Bogor Kota Hari Ini, Sabtu 16 April 2022

BACA JUGA:Sukabumi Diguncang Gempa

Layanan SIM Keliling di Polres Metro Tangerang Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. 

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan.

BACA JUGA:Ruang Bebas Berekspresi Bisa Minimalisir Kriminalitas Remaja Selama Ramadan

BACA JUGA:Presdir ADRO Beli 10 Persen Saham Anteraja Senilai Rp 70,55 Miliar

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan­­. 

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Kategori :