JAKARTA, DISWAY.ID - Ternyata ada beberapa kendaraan yang mendapat kelonggaran dari aturan ganjil-genap dan satu arah (one way).
Beberapa kendaraan khusus diberikan akses untuk dapat melintas di sepanjang jalan tol Cikampek hingga Kalikangkung selama mudik Lebaran 2022.
Melansir dari akun Instagram @divisihumaspolri, ada beberapa kendaraan yang diberi kelonggaran untuk tidak perlu mengikuti aturan ganjil-genap dan one way.
Sejumlah kendaraan yang dimaksud yakni ada mobil pimpinan lembaga negara, pimpinan atau pejabat asing, ambulans, pemadam kebakaran, hingga mobil TNI/Polri.
BACA JUGA:Ini Penampakan Mobil Daood Drumer Debu Pasca Kecelakaan, Kondisinya Hancur Parah
BACA JUGA:Sambil Ngebut! Minibus Terguling di Jalur Transjakarta di Klender, Kondisi Mobil Ringsek
“Pengecualian kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia. Kendaraan pimpinan dan pejabat asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara,” demikian informasi yang diunggah oleh akun Instagram @divisihumaspolri, Minggu 17 April 2022.
“Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kendaraan pemadam kebakaran. Kendaraan ambulans,” lanjut informasi tersebut.
Tak hanya itu saja, ada juga kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning, kendaraan yang digerakan dengan motor listrik yang juga terbebas dari aturan ganjil genap dan one way selama masa berlaku mudik Lebaran 2022.
Selain itu ada juga kendaraan memiliki tanda khusus, biasanya membawa penyandang disabilitas.
BACA JUGA:Terungkap! Ini Niat Israel Serang Masjid Al Aqsa di Bulan Ramadan 2022, Jumlah Korban Jadi 170 Orang
Ditambah kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan berlakukan ganjil genap dan one way di sepanjang Jalan Tol Jakarta - Cikampek (Japek) hingga Kaliangkung.
Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi mengatakan, ganjil genap dan one way tersebut mulai berlaku pada 28 April 2022 di sepanjang jalan tol Jakarta-Cikampek hingga Kalikangkung.