JAKARTA, DISWAY.ID - Seiring menurunnya tren kasus COVID-19 di beberapa daerah, sejumlah layanan publik seperti SIM Keliling di beberapa daerah terus mengevaluasi kegiatan aktivitasnya. Artinya, sejumlah daerah termasuk di DKI Jakarta mengalami pelonggaran aktivitas publik, tak terkecuali pengurusan Surat Izin Mengemudi di gerai SIM Keliling. Bagi pemilik kendaraan yang ingin mengurus perpanjangan SIM, pelayanan SIM Keliling di kawasan DKI Jakarta hari ini, Selasa 19 April 2022, tetap beroperasi. Pelayanan SIM Keliling di DKI JAKARTA tetap menerapkan SOP protokol kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker dan menjaga jarak.
BACA JUGA:Joe Biden Batal Kunjungi Ukraina, Bukan Takut, Ini Lho Alasannya Layanan SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru. Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C. Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut: 1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku 2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli 3. Bukti Cek Kesehatan.
BACA JUGA:Lokasi Layanan SIM Keliling di Bogor Kota Hari Ini, Selasa 19 April 2022 Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. Demikian informasi pelayanan SIM Keliling di kawasan DKI Jakarta semoga bermanfaat. Jakarta Timur Garuda Mall Grand Cakung 08.00 WIB s/d 14.00 WIB
BACA JUGA:Ronaldo Sampaikan Pesan Mendalam Usai Kepergian Bayi Laki-lakinya Jakarta Selatan Samping Kampus Trilogi Kalibata Jaksel 08.00 WIB s/d 14.00 WIB Jakarta Barat LTC Glodok Jakbar 08.00 Wib s/d 14.00 WIB Jakarta Pusat Kantor Pos Besar Lapangan Banteng Jakpus 08.00 WIB s/d 14.00 WIB