Lokasi Layanan SIM Keliling di Bogor Kota Hari Ini, Selasa 19 April 2022

Lokasi Layanan SIM Keliling di Bogor Kota Hari Ini, Selasa 19 April 2022

Proses pengurusan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di Bogor Kota, pemohon cukup melengkapi dokumen berupa e-KTP, SIM lama dan cek kesehatan.--Ntmcpolri.info

BOGOR, DISWAY.ID - Seiring menurunnya tren kasus COVID-19 di beberapa daerah, sejumlah layanan publik seperti SIM Keliling di beberapa daerah terus mengevaluasi kegiatan aktivitasnya.

Artinya, sejumlah daerah termasuk di Bogor Kota, mengalami pelonggaran aktivitas publik, tak terkecuali pengurusan Surat Izin Mengemudi di gerai SIM Keliling.

Bagi pemilik kendaraan yang ingin mengurus perpanjangan SIM, pelayanan SIM Keliling di kawasan Polresta Bogor Kota hari ini, Selasa 19 April 2022, tetap beroperasi.

Pelayanan SIM Keliling di kawasan Bogor Kota tetao menerapkan SOP protokol kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker dan menjaga jarak.

BACA JUGA:Ronaldo Sampaikan Pesan Mendalam Usai Kepergian Bayi Laki-lakinya

BACA JUGA:Ronaldo berduka, Bayi Kembar yang Baru Dilahirkan Kekasihnya Georgina Rodriguez Meninggal

Layanan SIM Keliling di Polresta Bogor Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan.

BACA JUGA:Cak Imin Masih Saja ‘Ngegas’ Soal Penundaan Pemilu, Adi Prayitno: Bagi Mereka Usulan Itu Bukan 'Dosa'

BACA JUGA:Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Impor Besi di Kemenperin

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polresta Bogor Kota semoga bermanfaat.

Senin
Lippo Plaza Keboen Raya
09.00 - 12.00 WIB

BACA JUGA:37 Ribu Masker Gratis Disebar buat Warga Jakarta, BNPB: Agar Covid-19 Tak Meluas

BACA JUGA:Waspada, Peringatan Dini Cuaca Wilayah Jawa Barat

Selasa
Graha Pena Radar Bogor Taman Yasmin
09.00 - 12.00 WIB

Rabu
Lippo Plaza Keboen Raya
09.00 - 12.00 WIB

Kamis
Yogya Dramaga
09.00 - 12.00 WIB

Jumat
Lippo Mall Ekalokasari
09.00 - 12.00 WIB

BACA JUGA:Alfamart Ambruk Rata Dengan Tanah di Kabupaten Banjar, Belasan Orang Jadi Korban

BACA JUGA:Pengelolaan Sampah di Daerah Masih Buruk, Teguh Setyabudi: Sudah Mengganggu Ekosistem Manusia

Sabtu
Plaza Jambu Dua
09.00 - 12.00 WIB

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads