JAKARTA, DISWAY.ID - Hari-hari Karna Wijaya jadi tak tenang semenjak posting candanya menjurus hukum.
Makna candaan sebagai alasan Dosen di Universitas Gadjah Mada (UGM) itu hanya angin lalu bagi Mohamad Guntur Romli.
Proses hukum berjalan tanpa alasan . Ini cara satu-satunya jalan menuntaskan candaan berbau ancaman yang menyebar.
BACA JUGA:Guntur Romli 'Geram' Korban Begal jadi Tersangka, Singgung Oknum Penembak Laskar FPI: Tak Layak...
Proses hukum ditandai dengan langkah Guntur Romli yang melaporkan Karna Wijaya.
Surat bernomor LP/B/1983/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 18 April 2022 sudah dipegangnya.
Ini tidak main-main tentunya. Polisi pun melanjutkan kasus ini. Setelah tak ada tanda-tanda damai bagi keduanya.
BACA JUGA:Refly Harun Menduga 2 Alasan Tsamara Amany Pilih Mundur dari PSI: Ada Idealis dan Pragmatis!
Guntur terpaksa melaporkan Karna Wijaya setelag dirinya merasa diteror sehingga melapor ke Polda Metro Jaya.
Pelaporan yang dilakukan aktivis Nahdlatul Ulama itu tentu sebagai pelajaran bagi semua pihak untuk tidak sembarangan menyebar foto seseorang dan diunggah di Facebook.
Beda persoalannya, jika memang candaan itu benar adanya. Bagaimana jika candaan itu bias dan benar-benar bermuara pada ancaman.
BACA JUGA:Dear Kepala Daerah, Sudah Baca SE THR dan Gaji 13 Terbaru dari Mendagri? Simak Nih!
Postingan Karna Wijaya sudah nyerempet ke ranah hukum, dan tidak bisa dilabeli oleh Guntur Romli sebagai candaan biasa.
Ya, candaan itu mungkin tak terpikir oleh Karna Wijaya akan begini akibatnya, yang jelas Guntur merasa terancam atas postingan yang diunggah oleh Karna Wijaya pada akun media sosial facebook.
Guntur menganggap hal itu adalah ancaman, ini dilihat dari tangkapan layar berisi beberapa foto termasuk foto dirinya dan sang istri.