Dear Kepala Daerah, Sudah Baca SE THR dan Gaji 13 Terbaru dari Mendagri? Simak Nih!

Dear Kepala Daerah, Sudah Baca SE THR dan Gaji 13 Terbaru dari Mendagri? Simak Nih!

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavia meminta kepala daerah mencermati SE Terbaru yang dikeluarkan terkait THR dan Gaji 13, Senin 18 April 2022. -Kemendagri -

JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.

Melalui SE dengan Nomor 900/2069/SJ ini, Mendagri meminta gubernur dan bupati/wali kota melakukan langkah percepatan pembayaran THR dan gaji ke-13.

SE yang terbit pada Senin 18 April 2022 ini, menyusul ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

BACA JUGA:SPM THR Diajukan Hari Ini, Mendagri Minta Gubernur Kawal Realisasi di Kabupaten dan Kota

Adapun penerima THR dan gaji ke-13 yang diberikan pemda di antaranya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS yang bekerja pada instansi daerah.

Selanjutnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di instansi daerah; gubernur dan wakil gubernur, bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota; pimpinan dan anggota DPRD.

Lalu pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.

BACA JUGA:Cair Mulai Senin 18 April, THR ASN-TNI-Polri Hingga Pensiunan Bisa Percepat Pemulihan Ekonomi

Dalam memberikan THR dan gaji ke-13 tersebut, pemda juga perlu melakukan langkah percepatan, seperti mempersiapkan dan mempercepat penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai teknis pembayaran THR dan Gaji ke-13.

Pembayaran THR diupayakan paling cepat diberikan pada 10 hari kerja sebelum Idulfitri. Sedangkan gaji ke-13 paling cepat diberikan pemda pada Juli mendatang.

Bagi daerah yang belum menyediakan atau tidak cukup tersedia anggaran dalam APBD TA 2022, agar segera menyediakan anggaran THR dan gaji ke-13.

BACA JUGA:Gaji PPPK Lagi Disorot, Kemendagri: Tolong Pemda Jangan Abai, Masukan APBD Segera!

Ini dapat dilakukan dengan mengoptimalkan pemanfaatan belanja gaji dan tunjangan pada APBD TA 2022, atau melakukan pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD 2022 yang bersumber dari belanja tidak terduga.

“Pengelolaan anggaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 tersebut dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah,” tegas Mendagri dalam SE tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: