Gaji PPPK Lagi Disorot, Kemendagri: Tolong Pemda Jangan Abai, Masukan APBD Segera!
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni meminta Pemda menganggarkan gaji PPPK, termasuk honorer dalam APBD, Jumat 8 April 2022.-Kemendagri-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan pentingnya kebijakan penganggaran gaji untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Karenanya, pemerintah daerah (Pemda) didorong untuk menganggarkan gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja pada instansi daerah.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni mengatakan, Kemendagri juga telah melakukan upaya percepatan terkait kebijakan tersebut agar kebutuhan penganggarannya diatur oleh setiap daerah.
BACA JUGA: Angka Kemiskinan Ekstrem di Provinsi Banten Disorot Kemendagri
"Kemendagri juga telah memberikan penegasan pemerintah daerah untuk mengalokasikan belanja ASN (Aparatur Sipil Negara) baik PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK, tolong jangan abai," tegas Fatoni, Jumat 8 April 2022.
Berdasarkan formasi yang ditetapkan oleh menteri yang melaksanakan urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan telah diperhitungkan dalam Alokasi Dasar perhitungan Dana Alokasi Umum.
Artinya Pemda tak lagi mencari alasan tidak ada di APBD ataupun lalai dalam memasukan gaji PPK.
BACA JUGA: Indonesia Sebentar Lagi Punya 3 Provinsi Baru
Fatoni melanjutkan, Kemendagri senantiasa berkomitmen menjalankan perannya untuk melakukan pembinaan terhadap pemda. Hal ini terutama dalam urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemda.
"Pengaturan ini sudah dilakukan sosialisasi, sudah disampaikan kepada masyarakat dan pemerintah daerah. Selanjutnya juga sudah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap dukungan penganggaran baik itu kompensasi dan juga bagi pemenuhan kebutuhan dalam APBD," tegas Fatoni.
Berkaitan dengan kebijakan tersebut, Fatoni mengingatkan perlu adanya perubahan alokasi agar anggaran dapat disesuaikan dengan pengeluaran pembayaran gaji PPPK.
BACA JUGA: Distribusi Pangan Terus Disorot, Kemendagri Warning Tiga Hal Pokok
Pasalnya, kebijakan ini termasuk dalam kriteria mendesak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Kebijakan anggaran pemerintah daerah dalam pengangkatan GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) honorer dalam hal penganggaran belanja gaji dan tunjangan bagi PPPK yang belum tersedia atau belum cukup tersedia dalam APBD, maka Pemda melakukan pergeseran anggaran.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: kemendagri