Gaji PPPK Lagi Disorot, Kemendagri: Tolong Pemda Jangan Abai, Masukan APBD Segera!

Gaji PPPK Lagi Disorot, Kemendagri: Tolong Pemda Jangan Abai, Masukan APBD Segera!

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni meminta Pemda menganggarkan gaji PPPK, termasuk honorer dalam APBD, Jumat 8 April 2022.-Kemendagri-

"Langkahnya mendahului perubahan Perda APBD untuk menambahkan alokasi anggaran dimaksud dikarenakan memenuhi kriteria mendesak sebagaimana amanat Pasal 69 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019," ujar Fatoni. 

Mengenai penganggaran PPPK dalam APBD, lanjut Fatoni, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menerbitkan kebijakan umum penganggaran yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 64 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021.

Selain itu, untuk anggaran dari masing-masing pemda dalam pemberian gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja pada instansi daerah, juga telah diatur dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2021.

"PPPK ini termasuk amanat perundang-undangan dan kriteria keperluan mendesak," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: kemendagri

Berita Terkait

Close Ads