SPM THR Diajukan Hari Ini, Mendagri Minta Gubernur Kawal Realisasi di Kabupaten dan Kota

SPM THR Diajukan Hari Ini, Mendagri Minta Gubernur Kawal Realisasi di Kabupaten dan Kota

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro meminta kepala daerah sudah selesai menyusun peraturan kepala daerah (Perkada) THR dan gaji ke-13 tahun 2022.-Kemendagri -

JAKARTA, DISWAY.ID - Pengajuang Surat Perintah Membayar (SPM) untuk Tunjangan Hari Raya (THR) diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai hari ini, Senin 18 April 2022. 

Selanjutnya, dana tersebut dapat dicairkan sesuai mekanisme yang berlaku. Nah, untuk THR pensiunan, sudah disalurkan melalui bendahara umum negara. Totalnya sekitar Rp9 triliun.

THR berupa tunjangan ini bersifat melekat. Meliputi tunjangan keluarga, pangan dan jabatan struktural atau fungsional atau umum.

BACA JUGA:Erick Thohir dan Sandiaga Uno Berpeluang Mundur dari Kabinet Jokowi

Bagi instansi di Pemerintah Daerah (Pemda) paling banyak 50 persen tambahan penghasilan. Ini memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

”Semoga tidak ada hambatan di daerah,” terang Menteri Keuangan Sri Mulyani.

THR tahun ini diberikan kepada 1,8 juta pegawai aparatur negara pusat. Sementara 3,7 juta pegawai aparatur negara daerah dan 3,3 juta orang pensiunan.

BACA JUGA:Kapolda Lampung Beri Penghargaan Warga Berani Lawan Begal, LaNyalla Kasih Jempol

Kebijakan THR ini menyedor APBN tahun anggaran 2022 mencapai Rp 10,3 triliun. Sama dengan ASN, THR bagi TNI, dan Polri mulai H-10 Lebaran Idul Fitri atau 5 hari lagi tergitung hari ini.

Selain THR, pemerintah juga akan memberi gaji bulan ke-13 sebagai bantuan pendidikan yang akan dilakukan mulai Juli 2022.

Dengan komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR. ”Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 ini diharapkan menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat,” ujar Sri Mulyani.

BACA JUGA:Warga Shanghai Mulai Beraktivitas Normal Rabu, Lockdown Dicabut dengan Target Nol Covid

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro meminta kepala daerah sudah selesai menyusun peraturan kepala daerah (Perkada) THR dan gaji ke-13 tahun 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kemenkeu