SPM THR Diajukan Hari Ini, Mendagri Minta Gubernur Kawal Realisasi di Kabupaten dan Kota

SPM THR Diajukan Hari Ini, Mendagri Minta Gubernur Kawal Realisasi di Kabupaten dan Kota

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro meminta kepala daerah sudah selesai menyusun peraturan kepala daerah (Perkada) THR dan gaji ke-13 tahun 2022.-Kemendagri -

”Disegerakan ini menindaklanjuti Mendagri (Tito Karnavian) dan arahan Presiden Joko Widodo. THR dan gaji ke-13 di daerah bersumber dari APBD,” jelas Suhajar Diantoro.

Pemberian THR dan gaji ke-13 itu, ASN dan pejabat daerah harus memanfaatkan sumber-sumber pendanaan dari APBD 2022.

Bagi pemerintah daerah yang tidak memiliki alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke-13, Kemendagri meminta tetap harus disediakan.

”Bagi daerah yang tidak cukup tersedia alokasi anggaran APBD 2022, tetap harus segera menyediakan dengan mengoptimalkan alokasi anggaran pegawai,” tegasnya.

”Rekan-rekan gubernur, sebagai wakil dari pemerintah pusat, agar melakukan pemantauan kepada pemkab dan pemkot dalam penyediaan alokasi anggaran THR dan gaji ke-13 di wilayah provinsi masing-masing,” paparnya. 

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo, pemberian THR dan gaji ke-13 pada 2022.

Ia menyebut ini merupakan apresiasi pemerintah terhadap aparatur sipil negara (ASN) dalam penanganan pandemi Covid-19.

Pemberian THR dan gaji ke-13 itu, kata Kumolo, juga merupakan upaya pemerintah untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat, melalui pembelanjaan ASN dan penerima pensiun.

Oleh karena itu, dia meminta seluruh ASN dan penerima pensiun untuk memanfaatkan pemberian THR dan gaji ke-13 itu secara sebaik-baiknya. 

”Mari kita belanjakan di daerah, di pasar-pasar tradisional, sehingga memperkuat dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah,” katanya.

Presiden Joko Widodo pada Rabu 13 April 2022 telah menandatangani peraturan pemerintah terkait pemberian THR dan gaji ke-13 2022 untuk seluruh ASN, tentara, polisi, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kemenkeu