MUI: PMK Dengan Kategori Berat Tidak Boleh Dijadikan Hewan Kurban, Sarankan Penyembelihan di Tempat Berizin

Sabtu 04-06-2022,13:36 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:Kepala Basarnas Pertanyakan Metode Tim SAR Swiss saat Mencari Eril: Harusnya Pakai Alat yang Lebih Canggih!

KH. Nur Alam mengungkapkan bahwa syarat hewan kurban sudah ditetapkan dalam syariat Islam seperti harus cukup umur, sehat serta tidak cacat atau yang sudah masuk dalam kategori sah untuk dikurbankan. 

"Masyarakat bisa lebih cermat dan hati-hati dalam memilih hewan kurban, di samping mencukupi syarat syar'i dan sebaiknya hewan yang sudah di nyatakan sehat serta bebas PMK oleh Dinas terkait," tandasnya. (rikhi ferdian)

Kategori :