KH. Nur Alam mengungkapkan bahwa syarat hewan kurban sudah ditetapkan dalam syariat Islam seperti harus cukup umur, sehat serta tidak cacat atau yang sudah masuk dalam kategori sah untuk dikurbankan.
"Masyarakat bisa lebih cermat dan hati-hati dalam memilih hewan kurban, di samping mencukupi syarat syar'i dan sebaiknya hewan yang sudah di nyatakan sehat serta bebas PMK oleh Dinas terkait," tandasnya. (rikhi ferdian)