JAKARTA, DISWAY.ID – Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania yang merupakan terdakwa kasus penipuan rekrutmen CPNS fiktif, mendapatkan hukuman penjara 3 tahun.
Olivia Nathania, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Majaelis hakim memutuskan Olivia diyakini bersalah melakukan hukuman, dan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa.
BACA JUGA:Dea OnlyFans Akui Jual Konten Porno Sudah 1 Tahun, Penghasilannya Sangat Fantastis
"Mengadili, menyatakan, terdakwa (Olivia Nathania) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana 3 tahun penjara," ucap majelis hakim, dikutip dari PMJ News, pada 29 Maret 2022.
Majelis hakim juga mempertimbangkan alasan yang memberatkan. Di mana perbuatan terdakwa dianggap menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat pada aparatur negara.
Sedangkan untuk alasan meringankan, Olivia Nathania dianggap sudah mengakui perbuatannya di muka sidang.
BACA JUGA:Cerita Gadis ABG di Kudus Tergiur Video Indra Kenz Hingga Kehilangan Rp 2,5 Miliar
Hakim juga sempat menyinggung soal ulah para korban yang ingin lolos seleksi CPNS lewat jalan pintas sebagai pertimbangan lain.
"(Dia) jujur, dan menyesali perbuatannya," jelasnya.
Mendengar vonis hakim, Olivia Nathania yang keberatan langsung menyatakan banding lewat kuasa hukumnya.
BACA JUGA:Pamer Konten Pornografi, Penghasilan Dea OnlyFans Capai Rp 20 Juta Per Bulan? Ini Kata Polisi
Sekalipun hukuman untuk klien mereka lebih ringan dari tuntutan 3,5 tahun penjara dari jaksa penuntut umum.
Sebelumnya Olivia Nathania atau Oi, sempat mengirimkan surat kepada sang ibu, Nia Daniaty
Terlihat dalam unggahan video, Nia Daniaty tak kuasa untuk menahan tangisnya setelah membaca surat dari anaknya tersebut. Nia mengaku khawatir dengan kondisi Oi sampai sulit untuk tidur.
"Saya memikirkan anak saya, bagaimana keadaannya, karena kan tidak bisa berkomunikasi melalui handphone. Khawatir bagaimana makannya, tidurnya, ya sebagaimana perasaan seorang ibu," ujar Ni, dilansir dari YouTube Intens Invevstigasi , Jumat 19 November 2021.
BACA JUGA:Catat! TVS XL 100 Heavy Duty i-Touchstart Segera Meluncur di Indonesia, Ini Spesifikasinya
Kemudian, kuasa hukum Oi, Susanti Agustina juga menyampaikan kliennya melalui surat meminta agar Nia Daniaty tidak memikirkan apa yang terjadi dengannya.
Dia bilang, "mamah yang kuat, tidak usah memikirkan Oi, karena Oi kuat di sini, tegar, jadi tidak usah mikir yang macem-macem, pokoknya yang penting mamah sehat' begitu kiranya," kata Susan.
Selain itu, Susan juga menyebut bahwa Oi tidak menyangka dirinya telah melakukan penipuan hingga harus mendekam di penjara.
Meski begitu, Susan selaku kuasa hukum langsung menenangkannya dan meminta agar Oi tetap kooperatif.