BACA JUGA:Ekspor-Impor Indonesia Tembus Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah
Kemudian meminta IHL menunjukkan barang bukti berupa sajam yang digunakan tersangka untuk menghilangkan nyawa korban.
Dari hasil interogasi, tersangka dibawa ke lokasi menyimpan senjata tajam di Desa Kebongembong, Pageruyung, Kendal.
“Saat tiba di lokasi, IHL melakukan perlawanan dan berusaha merebut senjata petugas. Sehingga petugas memberi tindakan tegas yang mengakibatkan pelaku meninggal dunia,” terangnya.
Kapolres menambahkan, petugas kemudian membawa jenasah pelaku pembunuhan ke Rumah Sakit Bhayangkara Semarang untuk dilakukan visum.
BACA JUGA:Nah Ini Dia Pencairan THR dan Gaji ke-13 Oleh Pemda Sesuai SE Mendagri Terbaru
Selain itu, tersangka usai melakukan pembunuhan terhadap kerabatnya sendiri langsung kabur menggunakan sepeda motor korban.
“Tersangka sering berpindah-pindah lokasi persembunyian hingga membuat warga resah karena masih membawa senjata tajam,” tambahnya.
Tersangka IHL melakukan aksi pembunuhan dan penganiayaan berat terhadap kerabatnya sendiri pada Minggu 20 Maret 2022.
Korban bernama Siti Romyanah, 58, tewas akubat luka tusukan di tubuhnya. Sementara anaknya bernama Nala Isne Setia Arananta, 17, terluka parah hingga dilarikan ke RSUP Kariadi untuk mendapat perawatan lebih lanjut.