BALI, DISWAY.ID – Sebanyak 82 kabupaten/kota baru saja menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahap I dan II Dana Tugas Pembantuan dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.
Dana ini nantinya akan digunakan untuk merevitalisasi 87 pasar rakyat dan satu gudang Non-Sistem Resi Gudang (SRG).
Penyerahan dilakukan secara simbolis kepada 10 kabupaten/kota oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan pada Selasa 29 Maret 2022, di Denpasar, Bali.
“Pembangunan/revitalisasi sarana perdagangan melalui dana tugas pembantuan ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan peran sektor perdagangan untuk memulihkan kondisi ekonomi yang sulit saat ini,” ujar Oke seperti pada keterangan resmi yang diterima Disway.id.
BACA JUGA:Pertalite Resmi Jadi Pengganti Premium, Ini Harga Terbarunya!
Oke mengungkapkan, pasar rakyat sebagai penggerak roda ekonomi memiliki fungsi strategis sekaligus kedekatan dengan aspek sosial dan budaya masyarakat setempat.
Aspek sosial budaya inilah yang menjadi nilai unik tersendiri bagi pasar rakyat yang membutuhkan penanganan khusus dalam pengelolaan, pengembangan, serta pelestariannya.
“Untuk itu, pasar rakyat perlu dikembangkan secara komprehensif dan holistik sehingga daya saing terhadap pusat perbelanjaan maupun toko modern meningkat,” jelasnya.
Pada acara tersebut juga dilakukan penandatanganan dan penyerahan berita acara serah terima pemanfaatan pasar rakyat secara simbolis kepada empat daerah.
Yakni Tuban, Jawa Tengah; Blora, Jawa Tengah; Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan dan Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Oke mengungkapkan bahwa Kemendag membuat berita acara serah terima kepada 108 unit pasar rakyat yang telah berhasil direvitalisasi melalui dana tugas pembantuan pada 2021.
BACA JUGA:Harga Minyak Dunia Anjlok 2 Persen Didorong Kesepatan Damai Rusia-Ukraina
Adapun pedoman pengembangan dan pengelolaan sarana perdagangan tertuang dalam Permendag Nomor 21 Tahun 2021.
“Diharapkan penerima dana tugas pembantuan tahun anggaran 2021 melaporkan finalisasi melalui Sistem Informasi Pasar Rakyat (SIPR),” imbuhnya.
Seperti diketahui, menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 248 Tahun 2010, tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa atau sebutan lain dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.
BACA JUGA:Tegas! Mobil Berpelat 'Dewa' yang Terciduk ETLE Ugal-ugalan di Tol Bakal Ditindak
Pendanaan dalam rangka tugas pembantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dialokasikan untuk kegiatan bersifat fisik, yaitu kegiatan yang menghasilkan keluaran yang menambah nilai aset pemerintah.
Usai menyerahkan dana tugas pembantuan, Oke membuka rapat koordinasi (rakor) perdagangan di wilayah perbatasan Indonesia.
Rakor ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan, meningkatkan kegiatan perekonomian, serta mendukung sarana penunjang di wilayah perbatasan.
BACA JUGA:Tegas! Mobil Berpelat 'Dewa' yang Terciduk ETLE Ugal-ugalan di Tol Bakal Ditindak
“Melalui rakor tersebut, para undangan yang hadir bertukar wawasan terkait informasi perdagangan di wilayah perbatasan dan memanfaatkan peluang potensi perdagangan yang ada,” terang Oke.
Rakor ini merupakan tindak lanjut instruksi Presiden Joko Widodo Nomor 1 Tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi Kawasan Perbatasan di Aruk, Motaain, dan Skouw. Pembangunan sarana perdagangan tersebut berupa pasar rakyat dan gudang Non-SRG di Kabupaten Sambas dan Kabupaten Belu.