Kebijakan tersebut, mempedulikan aturan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan, pihaknya akan mendukung proses hukum yang melibatkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri (PLN) Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana.
"Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakan hukum,” tegas dia di Jakarta, Selasa 19 April 2022.
Salah satu dari empat orang yang ditetapkan Kejagung sebagai tersangka tersebut yaitu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen PLN) Kementrian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana.
BACA JUGA:Diresmikan Jokowi, Mulai Beroperasi, Bandara Trunojoyo Layani Penerbangan Pesawat Jenis ATR
Indrasari Wisnu Wardhana diduga menerima gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor minyak goreng.