JAKARTA, DISWAY.ID – Seorang karyawan tilep Rp 59 jutaan buat judi online dan berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Musi Rawas.
M Satria Perdana (28), merupakan karyawan kontrak PT Lubuklinggau Lestari yang bekerja sebagai salesmen.
Penggelapan uang tersebut berawal saat warga warga Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau ini untuk menyetorkan sejumlah uang ke bank pada Senin (28/3, sekitar pukul 11.00 WIB.
Akan tetapi uang Rp 59.402.800 yang titipkan untuk disetorkan oleh kasir kantor PT Lubuklinggau Lestari, di Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, Musi Rawas tersebut tidak disetorkan.
BACA JUGA:Red Bull Ring Ubah Layout, Tambah Chicane Untuk Balapan MotoGP
Setelah mengetahui perihal tersebut pihak PT Lubuklinggau Lestari lengsung membuat laporan ke Mapolres Musi Rawas.
Seperti dirilis dari sumeks.co, dari hasil pemeriksaan yang diungkapkan oleh Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmad Hidayat mengatakan bahwa uang tersebut digunakan untuk main judi online oleh tersangka.
“Semua uang itu, oleh tersangka dideposit ke situs judi online jenis kartu dua domino, melalui BCA,” kata AKP Dedi.
BACA JUGA:Pabrikan Ducati Pusing Pesawat Logistiknya Telat Datang, Begini Kronologinya
Masih dengan AKP Dedi, dengan uang tersebut tersangkan menjadi modal sebagai bandar di judi online.
Tersangka melakukan hal tersebut karena mengira akan menang dalam permainan judi online dan dapat mengembalikan uang Rp 49 jutaan tersebut.
BACA JUGA:Satu Anggota KKB Tewas Setelah Terlibat Aksi Tembak Menembak dengan Satgas Gakkum Ops Damai Cartenz
Selain untuk mengembalikan uang perusahaan, tersangka juga berniat untuk membayar hutang pada temanya sebesar Rp 25 juta.
Akan tetapi tersangka mengalami kekalahan dan uang Rp 49 buat judi online tersebu hilang semua.
BACA JUGA:Pengusaha Hotel dan Restoran Minta Tinjau Ulang Kenaikan Tarif PPN