Dasar hukum tersebut juga telah disusul oleh terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk PNS di daerah.
Seperti diketahui, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi kini berstatus non aktif karena terjerat kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU) suap pengadaan barang dan jasa lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
BACA JUGA:Rahmat Efendi Resmi Tersangka Kasus Lain, Eks Walikota Bekasi Terlibat Cuci Uang Hasil Korupsi
Dia ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bekasi 5 Januari 2022 lalu.
Pasca penangkapan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kemudian menunjuk Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto sebagai Plt Walikota Bekasi agar tidak terjadi kekosongan jabatan.