Rahmat Efendi Resmi Tersangka Kasus Lain, Eks Walikota Bekasi Terlibat Cuci Uang Hasil Korupsi
Setelah dijerat dengan kasus suap, kembali eks Walikota Bekasi Rahmat Efendi jadi tersangka kasus lain yaitu kasus pencucian uang. -Istimewa/Disway-
JAKARTA, DISWAY.ID – Setelah dijerat dengan kasus suap, kembali eks Walikota Bekasi Rahmat Efendi jadi tersangka kasus lain yang tidak kalah beratnya.
Adapun kasus lain yang menjerat Rahmat Efendi adalah kasus pencucian uang yang disangkakan oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).
Kasus baru yang disangkakan pada Rahmat Efendi disampaikan oleh Ali Fikri selaku PLT Juru Bicara KPK, penetapan atas Pencucian Uang atau TPPU dilakukan setelah pihak KPK mengumpulkan barang bukti lainnya.
"Setelah melakukan penyelidikan lebih dalam, tim menemukan adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan oleh tersangka RE (Rahmat Effendi),” jalas Ali Fikri pada hari Senin, 4 Maret 2022.
BACA JUGA:Buka Ta'mir Ramadan MUI Cikupa, Bupati Tangerang Ajak Galakkan Tadarus Al Quran
Masih dengan Fikri, berdasarkan temuan tersebut tim melakukan penyelidikan baru dengan sangkaan baru yaitu Pencucian Uang atau TPPU.
Rahmat Efendi diduga melakukan pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi yang ia lakukan.
BACA JUGA:Gakkum Kementerian LHK Tetapkan 3 Orang Tersangka TPS Liar di Tangerang
KPK sendiri akan segera melengkapi bukti - bukti terkait dengan kasus korupsi eks Walikota Bekasi tersebut.
"Dari serangkaian perbuatan tersangka RE tersebut di antaranya dengan membelanjakan, menyembunyikan, atau menyamarkan kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan yang patut diduga dari hasil tindak pidana korupsi," tambah Fikri.
Selain pihak KPK akan segera mengumpulkan dan melengkapi barang bukti, pihak KPK selanjutnya juga akan menjadwalkan pemanggilan saksi saksi.
BACA JUGA:Rahmat Effendi Resmi Tersangka TPPU, KPK Panggil 8 Kepala Dinas, 1 Kabid dan Dirut RSUD Kota Bekasi
Rahmat Efendi sebelumnya telah di jerat oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan dan pengadaan barang dan jasa.
Dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Wali Kota Bekasi, pihak KPK mengamankan uang tunai dengan total Rp 5,7 milyar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: