Gakkum Kementerian LHK Tetapkan 3 Orang Tersangka TPS Liar di Tangerang

Gakkum Kementerian LHK Tetapkan 3 Orang Tersangka TPS Liar di Tangerang

Penyidik Gakkum Kementerian LHK di lokasi.-ist-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) melakukan penindakan terhadap pelaku pengelolaan sampah liar di Kota Tangerang.

Penyidik Gakkum KLHK telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yaitu T (43), MS (59) dan G (52).

Mereka ditetapkan tersangka, karena terkait aktivitas pengelolaan sampah secara ilegal.

Berdasarkan penyidikan, ada 3 tempat pengelolaan sampah liar yang ditindak Gakkum KLHK.

Tiga lokasi tersebut yakni Gang Gaga, Gang Macan, dan Area Kebun Jeruk di Jl Iskandar Muda, Desa Kedaung Baru, Kecamatan Neglasari, kota Tangerang.
 
Yazid Nurhuda, Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK mengungkapkan, para tersangka melakukan tindak pidana/kejahatan pengelolaan sampah ilegal.

BACA JUGA:Terpidana Perkosaan 13 Santriwati Jadi Divonis Hukuman Mati

Sampah tersebut diduga terkontaminasi limbah B3.

Lokasi ini berada di Bantaran Sungai Cisadane.

"Berdasarkan bukti-bukti dan pemeriksaan saksi, Penyidik Gakkum KLHK telah menetapkan T (43) yang bertempat tinggal di Sepatan Timur, MS (59) dan G (52) yang bertempat tinggal di Desa Kedaung baru, Kecamatan Neglasari, Kota Tanggerang sebagai tersangka," ungkapnya melalui keterangan tertulisnya.

Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum KLHK mengatakan, penetapan tersangka ini menunjukkan keseriusan dan komitmen Gakkum KLHK untuk mencegah pencemaran dan perusakan lingkungan hidup akibat pengelolaan sampah illegal. 

BACA JUGA:6 Korban Kecelakaan Minibus Tabrak Truk Dimakamkan di Warungasem

"Pengelolaan sampah illegal tidak boleh dibiarkan. Jangan sampai terjadi seperti peristiwa meledak atau runtuhnya Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) di Leuwigajah Cimahi pada tahun 2005 yang telah menelan korban lebih dari 150 jiwa," jelasnya. 

Pembuangan sampah illegal yang berada dibantaran sungai seperti ini tidak hanya mencemari tanah, air sungai, dan mengganggu kesehatan masyarakat, serta merugikan negara karena harus memulihkan lahan-lahan yang tercemar.

Apalagi saat hujan, tumpukan sampah illegal ini dapat mengalami longsoran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: