Aksi Penipuan Pedagang Bawang Melalui FB, Korban Sempat Ditraktir Makan, Begini Modusnya

Kamis 31-03-2022,16:48 WIB
Reporter : Khomsurijal Wahibudiyak
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

TANGERANG, DISWAY.ID-- Korban aksi penipuan pedagang bawang di Pasar Jatiuwung, Mustopa melalui Facebook, diduga cukup banyak.

Tidak hanya, Sarminto seorang petani bawang asal Desa Kajang, Kecamatan Sawahan, kabupaten Magetan, Jawa Timur.

Dirinya tertipu sebanyak 850 Kg Bawang Merah senilai Rp 21.000.000,-

Korban lainnya, Hartanto asal Temanggung, Jawa Tengah.

Modus pelaku menipu Hartanto hampir serupa.

Korban awalnya berkomunikasi dengan pelaku setelah melihat akun Facebook pelaku.

Tanggal 11 Maret 2022, korban berangkat dari Temanggung menuju Tangerang dengan membawa bawang merah sebanyak 50 karung dengan berat total 1.550 Kg (1,5 Ton) senilai Rp 33 Juta.

BACA JUGA:Pakai KTP Palsu, Beraksi Melalui FB, Pedagang Bawang di Pasar Tangerang Tipu Petani

Hartanto diajak ketemuan oleh pelaku di Kios Pinggir Jalan Jenderal Sudirman, Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, tepatnya di dekat Paragon Square Apartemen.

Setelah menurunkan muatan korban diajak mau ditraktir makan.

Kemudian pelaku pura-pura membeli rokok, sehingga menghilang.

Kapolsek Neglasari Kompol Putra menjelaskan, Hartanto awalnya juga dihubungi oleh pelaku via Facebook.

Tidak menutup kemungkinan masih banyak korban-korban lain.

“Kami mengimbau kepada korban lain dari pelaku ini bisa datang ke Polsek Neglasari atau bisa menghubungi Polsek kami via Telp, kami akan datang langsung untuk menemui korban-korban dari pelaku ini,” kata Putra.

BACA JUGA: Mengaku Lulusan Universitas di Akun FB, Pedagang Bawang yang Tipu Petani Hanya Jebolan SD

“Kepada pelaku ini kami kenakan pasal penipuan dan atau penggelapan Jo Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” imbuhnya.

Diketahui, pelaku menjalankan aksinya bermodal KTP Palsu dan Identitas Palsu di Facebook.

Sarminto, seorang petani bawang asal Desa Kajang, Kecamatan Sawahan, Magetan Jawa Timur tidak pernah menduga akan menjadi korban penipuan dan penggelapan ini.

Sebanyak 850 Kg Bawang Merah senilai Rp 21.000.000, yang ia bawa dari Magetan untuk dijual COD (cash on delivery) ternyata dibawa kabur oleh Pelaku.

Peristiwa tersebut terjadi Pada Minggu 27 Maret 2022, sekitar jam 12.00 WIB di Kios Jl Pembangunan III, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Pelaku bernama Mustopa asal Kabupaten Kaur Bengkulu, yang sehari-hari berjualan Bawang di Pasar Induk Jatiuwung Kota Tangerang.

Kategori :