Akan tetapi setelah dilakukan pemeriksaan, Bareskrim Polri tidak melakukan penahanan.
Menurut Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi, ada sejumlah hal yang menjadi dasar pertimbangan tidak dilakukan penahanan.
Salah satunya karena penyidik menyimpulkan dr Lois mengaku tidak akan lagi mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti.
Selain itu, dr Lois juga sempat menegaskan bahwa dirinya tidak akan melarikan diri dari jerat hukum.