Alvin Biru

Alvin Biru

Dahlan Iskan dalam sebuah kesempatan bertemu Alvin Lim.--

Harusnya Alvin Lim terbang ke Surabaya. Kemarin siang. Acara Alvin Senin pagi hari ini: membuka kantor cabang LQ Lawfirm miliknya di Surabaya. Kantornya di Pakuwon Tower.

Maka kemarin pagi Phio, istrinya, membangunkan Alvin. "Jadi ke Surabaya nggak?" tanya Phio. "Jadi," jawab Alvin.

Pengacara top dengan gaya bicara yang amat keras itu berusaha bangun. Mencoba berdiri. Ia sempoyongan.

"Tidur dulu saja lagi. Bagaimana bisa berangkat. Sempoyongan begini," ujar Phio seperti yang dia tirukan untuk pembaca Disway.

Phio pun ikut tertidur lagi. Dia nyaris tidak tidur malam sebelumnya: jagain suami. Alvin lagi drop. Dalam tidurnyi itu Phio bermimpi diteriaki Alvin. Dia pun terbangun. Jam sudah menunjukkan pukul 12.00 siang.

Phio ingat harus membangunkan Alvin untuk berangkat ke Surabaya. Maka dengan tergopoh dia  membangunkan suami. Dia lihat suami masih tidur, tapi tumben, posisi tidurnya tengkurap.

Phio pun menepuk-nepuk pundak suami. Tidak ada respons. Dia langsung membalikkan kepala suami: wajahnya sudah biru. Tidak ada nafas.

Di seberang rumah Alvin di Tangerang ada rumah sakit: Mayapada. Dibawalah Alvin ke sana. Pemeriksaan dilakukan: Alvin Lim sudah meninggal dunia.

Jenazah Alvin akan disemayamkan di Grand Heaven, Jakarta Utara. Di kamar mayat rumah sakit itu Phio ditemani Kate Victoria Lim, anak tunggal Alvin dari istri terdahulu.

Kate-lah yang membuat Alvin berubah total. Dari seorang eksekutif bank di Amerika menjadi seorang pengacara yang paling berani melawan polisi dan jaksa. Tidak hanya di persidangan lebih-lebih di medsos.

Waktu Kate masih kecil, baru berumur satu tahun, Alvin mengambil anak itu dari rumah mantan istrinya. Alvin sangat cinta anaknya. Ia menilai mantan istrinya tidak akan bisa mengasuh Kate dengan lebih baik.

Peristiwa itu mengubah jalan hidup Alvin. Ia ditangkap polisi. Tuduhannya: melakukan penculikan anak kecil. Alvin dihukum enam bulan penjara.

Keluar dari penjara Alvin, lulusan universitas di Berkeley di Amerika jurusan finance, memutuskan untuk kuliah lagi di Tangerang. Kuliah hukum. Di Universitas Gunung Jati, Tangerang.

Alvin pun jadi pengacara. Ia mendirikan LQ Law Firm -- huruf L di situ diambil dari nama Lim. Ia serang habis polisi dan jaksa yang ia anggap korup, mudah disuap, dan tidak berlaku adil.

Alvin ditangkap polisi lagi. Kali itu dengan tuduhan membantu tersangka lain yang ”menggarong” perusahaan asuransi. Alvin dijatuhi hukuman empat tahun.

Saat hukuman itu dijatuhkan Alvin lagi berobat di luar negeri. Begitu pulang ia tidak dimasukkan penjara. Masa tahanannya habis. Alvin masih naik banding. Waktu divonis empat tahun tidak ada diktum segera masuk penjara.

Alvin sangat terkenal dengan pendapatnya bahwa hukum memihak yang punya uang dan punya kuasa. Karena itu Alvin menyerukan kepada orang kecil yang lagi mencari keadilan: gunakan medsos. Videokan. Viralkan. "No viral no justice" adalah mantranya yang sangat terkenal.

Kesehatannya terus menurun. Para jaksa marah padanya. Lebih 180 jaksa mengadukan Alvin ke kejaksaan. Lim jadi tersangka. Ia dijebloskan ke tahanan.

Saya beberapa kali bertemu Alvin. Di Jakarta. Di Surabaya. Kadang ia ditemani Phio dan Kate.

Kate telah jadi remaja yang sangat dewasa dan pemberani. Kate, kini kelas tiga SMA Katolik di Tangerang. Dia sering bikin video. Dia seperti bapaknyi: berani menantang Kapolri dan Jaksa Agung. Dia bela bapaknyi habis-habisan. Terutama saat sang ayah ditangkap jaksa dan dimasukkan tahanan. Padahal sang ayah sedang sakit.

Banyak yang mengira Alvin lagi bersandiwara dengan sakitnya. Padahal ia memang sakit: gagal ginjal. Alvin harus cuci darah. Belakangan sampai dua kali seminggu.

Saya pernah menganjurkan untuk transplantasi ginjal. Tapi Alvin pilih terus cuci darah. Sambil merawat ginjalnya itu Alvin tidak berhenti menyerang para penegak hukum. Ia menyatakan siap mati untuk itu.

Kemarin, pukul 12.00 Alvin meninggal dunia. Phio mengatakan suaminyi pernah berpesan: kalau tiba saatnya meninggal, jenazahnya agar dibakar.

Mungkin Kate akan meneruskan perjuangan papanyi. Dia sudah belajar banyak di bidang hukum. Sering ikut papanya saat bicara dengan para pengacara.

Kate sendiri pernah mengatakan kepada saya: akan kuliah hukum. Inginnya di UI tapi jauh. Mungkin pilih di UPH yang lebih dekat dari rumah papanyi.

Kate begitu terinspirasi papanya itu.(Dahlan Iskan)

 

Komentar Pilihan Dahlan Iskan Edisi 5 Januari 2025: Sidang Semu

Agus Suryonegoro III - 阿古斯·苏约诺

PERAN MAHASISWA YOGYAKARTA, TERMASUK IAIN/ UIN SUNAN KALIJAGA, DALAM PERGOLAKAN NASIONAL TAHUN 1998.. DAN TAHUN 2024.. Yogyakarta menjadi pusat perlawanan mahasiswa yang mengawali gelombang demonstrasi besar-besaran pada 1998. Saat pemilu 1997 dimenangkan Golkar, mahasiswa mulai bersatu menolak pencalonan kembali Soeharto sebagai presiden. Mahasiswa dari UGM, IAIN/UIN Sunan Kalijaga, UNY, hingga USD aktif menggelar aksi di Jalan Gejayan, Bundaran UGM, dan Malioboro. Mereka menuntut reformasi total, kebebasan dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Aksi heroik mahasiswa, termasuk tragedi berdarah yang menewaskan Moses Gatotkaca, menjadi pendorong kuat lengsernya Soeharto. Perjuangan ini menempatkan mahasiswa Yogyakarta dalam catatan sejarah sebagai penggerak perubahan besar di Indonesia. ### Dan sekarang, mahasiswa IAIN/UIN Sunan Kalijaga kembali "bergerak" demi NKRI. 1). Dengan jalan dan cara yang berbeda. Cara kekinian. Sesuai jamannya.. 2). Tapi tetap menuju demokratisasi NKRI..

Achmad Faisol

https://regional.kompas.com/read/2024/12/30/132257178/dapur-umum-makan-siang-gratis-dibangun-di-kebumen-anggaran-rp-15-miliar?jxrecoid=f52967d0-858e-4899-8085-fe5f9f73cc73~kg_internal&source=widgetML&engine=C Dapur Umum Makan Siang Gratis Dibangun di Kebumen, Anggaran Rp 1,5 Miliar ####### makan bergizi gratis kok membangun dapur umum...? 1,5m ga sedikit, lho... mengapa ga full mitra...? takut umkm ga mampu...? toh mitra bisa dari ormas... serahkan sekolah juga ga ribet... atau, biar ada proyek...?

jokoLodang

-o-- CUAN KI. Anda tentu pernah menikmati cuan-ki. Makanan sejenis bakso yang nikmat itu. Baru saja, kemarin sore, saya mendengar cerita tentang cuan-ki. Keponakan saya beli cuan-ki dari penjual yang menjajakannya dengan geobak dorong. Keponakan bertanya, apa sih sebenarnya cuan-ki itu. (Maksudnya bagaimana memasaknya, bahannya apa saja). Jawab penjual, cuanki itu artinya cari cuan (uang) dengan jalan kaki. --koJo.-

Mirza Mirwan

Menghapus presidential threshold yang 20% memang baik. Tetapi yang jauh lebih baik lagi adalah menghapus parliamentary threshold yang 4%. Toh untuk DPRD provinsi dan DPRD kab/kota juga tak berlalu threshold 4% itu. Dengan threshold 4% itu parpol yang, misalnya, dapat 20 kursi DPR tetap tak dapat lolos ke Senayan, sebab 20 kursi hanyalah 3,4% dari 580 kursi DPR. AS saja tidak memberlakukan parliamentary threshold, lho. Partai kecil seperti Libertarian atau Green Party, asalkan memenangi suara di satu congressional district (daerah pemilihan) bisa melenggang ke Gedung Capitol. Negara-negara demokrasi lain juga begitu. Inggris Raya, misalnya. Social Democratic and Labour Partai (SDLP) meski hanya memenangi 2 kursi dari 650 kursi DPR (House of Commons) ya tetap melenggang. Tiga partai lain malah hanya dapat 1 kursi: APNI, UUP, dan TUV. Di Perancis, Jerman dan Italia pun begitu. Di Perancis bahkan ada 12 partai yang masing-masing hanya punya 1 kursi dari 577 kursi DPR. Di Italia ada 7 partai dengan masing-masing 1 kursi dari 460 kursi. Di jerman partai South Schleswig Voters' Association juga hanya punya 1 kursi dari 733 kursi. India, negara dengan populasi 1,43 miliar itu juga tanpa parliamentary threshold. Dari 453 kursi DPR (Lok Sabha) Communist Party of India hanya punya 4 kursi, sedang Aam Aadmi Party 3 kursi. Pun di Jepang, Social Democratic Party hanya punya 1 kursi dari 465 kursi DPR. Lha Indonesia ini kok DPR dan pemerintah kayak lebih pinter ketimbang negara maju.

thamrindahlan

Sidang Semu salah satu cara memenangkan gugatan di MK. Memang perlu latihan intensif untuk berhadapan dengan Hakim. Latihan bicara lugas ber pedoman pada Undang Undang serta seluruh regulasi terkait persyaratan mencalonkan warga sebagai Presiden dan Wapres. Sejarah demokrasi sudah dibuat 4 sekawan mahasiswa. Pun ada jasa Dosen Yance dan juga jangan dilupakan Hakim MK ketika mengetok palu syah bahwa siapaun dia termasuk anda bisa mencalonkan diri. Abah ragu ragu menyebutkan nama nama Partai Besar yang selama ini mendominasi pencalonan Presiden. Yes persaingan semakin seru banyak pilihan kandidat warga negara cerdas berkualitas memiliki integritas menjadi pemimpin NKRI. Inilah sejarah demokrasi yang memberi harapan bahwa Benyamin Franklin tidak berdaya menghadapi sedemikian banyak parpol dan calon Presiden Setiap orang telah membuat sejarah.Masalahnya sejarah itu berada pada tataran rt rw kelurahan kecamatan kabupaten propinsi negara bahkan dunia. . Salah satu catatan penting membuat sejarah ialah azas kebermanfaatan untuk kemaslahatan orang banyak. Nah CHDi memenuhi persyaratan tersebut berkat kontribusi para komentator alias perusuh. Salamsalaman.

Udin Salemo

ada dua UIN yang membuat guncang dan membuat sejarah: - satu cetak sejarah di MK - satu cetak uang di perpustakaan wkwkwkwk.......

Udin Salemo

Kemungkinan Yance orang turunan Minang bisa mencapai 30%. Kalau dia berasal dari Sungai Penuh. Sebab sekitar 30% penduduk kota Sungai Penuh (ibukota kabupaten Kerinci) adalah turunan Minang. Angka persentase itu tidak valid, itu hanya perkiraan saya saja, berdasarkan hasil bincang2 dengan saudara yang tinggal disana.

Udin Salemo

Pak Mirza, Kerinci itu masuk propinsi Jambi. Kampung saya (Solok Selatan) adu punggung dengan Kerinci.

Mirza Mirwan

Tadinya saya kira Yance Arizona itu lahir di negara bagian Arizona, AS. Eh, ternyata lahirnya di Kerinci, Sematara Barat, 24 Maret 1983. Orang kita, kata putri sulung saya, memang gila gelar. Seperti Yance Arizona itu, mestinya kalau mencantumkan gelar cukup Dr. Yance Arizona (gelar doktor diperoleh dari Universiteit Leiden, Belanda), tak perlu mencantumkan S.H (dari Universitas Andalas), M.H.(dari UI), dan M.A. (dari Instituto Internacional de Sociologia Juridica de Onati, Spanyol), karena linear: bidang hukum semua. Berbeda ceritanya kalau, misalnya, Cak Mul meraih S-1 bidang ekonomi, S-2 bidang Psikhologi, S-3 bidang ilmu Politik, boleh ditulis: Dr. Muliyanto Krista, S.E, M.Psi. Tapi, eh, kalau ditulis Dr. Yance Arizona, S.H, M.H, M.A, memang terkesan wauuw gitu, sih.

Liáng - βιολί ζήτα

** Juga, ada program mengenai layanan hukum bagi masyarakat yang disebut "Free Process". Danmark har et program kaldet "Fri proces", som er en hjørnesten i Danmarks civilretlige system. Dette program giver kvalificerede personer mulighed for at navigere i retssager uden byrden af ​​økonomiske begrænsninger. (Denmark memiliki program yang disebut "Free Process", yang merupakan landasan system hukum Denmark dalam hukum perdata. Program ini menawarkan kesempatan bagi individu yang memenuhi syarat untuk menjalani proses hukum tanpa beban kendala keuangan.) "Free Process" memungkinkan mereka yang memenuhi kriteria pendapatan tertentu untuk menempuh jalur hukum yang setara dengan mereka yang mampu membayar biaya hukum. Tagihan bagi mereka yang memenuhi syarat untuk "Free Process" dibayarkan oleh Pemerintah, bahkan jika kasusnya kalah. [2/2].

Liáng - βιολί ζήτα

iseng-iseng saja. Di Denmark tidak ada Mahkamah Konstitusi (Constitutional Court). Di sini, Mahkamah Agung yang memeriksa apakah putusan yang dikeluarkan oleh pihak berwenang sah atau bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Secara umum system peradilan di sini meliputi : • Byretten atau Pengadilan Distrik (District Court) • Landsret atau Pengadilan Tinggi (High Court) • Højesteret atau Mahkamah Agung (Supreme Court) Selain itu, ada pengadilan khusus, seperti Skifteretten atau Pengadilan Kepailitan (Bankruptcy Court). Ada beberapa hal yang menarik perhatian saya mengenai system peradilan di sini, di antaranya : ** Dalam kasus-kasus tertentu, seringkali urusannya disederhanakan, misalnya saja : jika Pengadilan Distrik (Byretten) yakin bahwa suatu kasus bersifat utama (Principal Nature), maka kasus tersebut dapat langsung dirujuk untuk diproses di Pengadilan Tinggi (Landsret). [1/2]

heru santoso

Pak DI bak melempar batu menhir sembunyi Pilar ke-4. Dulu saya diajari 4 pilar demokrasi suatu republik adalah: 1. Eksekutif 2. Legislative 3. Yudikatif 4. Pers. Sekarang pilar ke-4 itu emang lagi nyungsep. Tokoh seniornya melempar ke partai sebagai pilar demokrasi yg tidak demokratis. Pilar 2 berselingkuh satu selimut dg pilar 1. Pilar 3 tergagap oleh lembaran Benyamin. Pilar 4 tidak bisa mengikuti larinya perubahan jaman. Lagi kalah dengan media alternatif non pers (medsos, YouTube, TikTok dll) yang lebih diterima oleh khalayak. Saya ingat fenomena awal munculnya medsos tsb, begitu diremehkan oleh media pers. Pers sibuk bersaing diantara mereka. Pers besar dianggap ancaman bagi pers lokal, dan sebaliknya. Sesama pers besar dianggap saling ancam. Mereka tidak menyadari ancaman ternyata bukan dari dalam sesama pers. Namun dari luar: Media alternatif (baca medsos). Pers yg diharapkan menjadi pilar demokrasi telah kehilangan ruhnya. Setiap hari kita saksikan berita pers yang hanya mengutip sumber dari medsos. Betapa memprihatinkannya. Melebihi parpol yang memang tidak pernah demokratis. Parpol hanyalah jendela dan pintu dalam demokrasi. Kalau rusak cukup panggil tukang kayu. Pilar yg runtuh takkan tergantikan.

BACA JUGA: Mengenal Kopi Good Day, Produk Kopi Anak Muda yang Banyak Rasa

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Komentar: 97

  • MULIYANTO KRISTA
    MULIYANTO KRISTA
  • MULIYANTO KRISTA
    MULIYANTO KRISTA
  • Agus Suryonegoro III - 阿古斯·苏约诺
    Agus Suryonegoro III - 阿古斯·苏约诺
    • MULIYANTO KRISTA
      MULIYANTO KRISTA
  • MULIYANTO KRISTA
    MULIYANTO KRISTA
  • Agus Suryonegoro III - 阿古斯·苏约诺
    Agus Suryonegoro III - 阿古斯·苏约诺
  • Agus Suryonegoro III - 阿古斯·苏约诺
    Agus Suryonegoro III - 阿古斯·苏约诺
    • Lègég Sunda
      Lègég Sunda
  • Liáng - βιολί ζήτα
    Liáng - βιολί ζήτα
    • Wilwa
      Wilwa
  • Agus Suryonegoro III - 阿古斯·苏约诺
    Agus Suryonegoro III - 阿古斯·苏约诺
  • Agus Suryonegoro III - 阿古斯·苏约诺
    Agus Suryonegoro III - 阿古斯·苏约诺
  • thamrindahlan
    thamrindahlan
  • MZ ARIFIN
    MZ ARIFIN
  • MZ ARIFIN
    MZ ARIFIN
  • Agus Suryonegoro III - 阿古斯·苏约诺
    Agus Suryonegoro III - 阿古斯·苏约诺
  • thamrindahlan
    thamrindahlan
  • thamrindahlan
    thamrindahlan
    • MZ ARIFIN
      MZ ARIFIN
  • Agus Suryonegoro III - 阿古斯·苏约诺
    Agus Suryonegoro III - 阿古斯·苏约诺
  • Liáng - βιολί ζήτα
    Liáng - βιολί ζήτα
    • MZ ARIFIN
      MZ ARIFIN
    • MZ ARIFIN
      MZ ARIFIN
    • MZ ARIFIN
      MZ ARIFIN
    • MZ ARIFIN
      MZ ARIFIN
  • Liáng - βιολί ζήτα
    Liáng - βιολί ζήτα
  • Johannes Kitono
    Johannes Kitono
  • Johannes Kitono
    Johannes Kitono
  • Lagarenze 1301
    Lagarenze 1301
  • djokoLodang
    djokoLodang
    • Wilwa
      Wilwa
    • MZ ARIFIN
      MZ ARIFIN
  • Fiona Handoko
    Fiona Handoko
  • Agus Suryonegoro III - 阿古斯·苏约诺
    Agus Suryonegoro III - 阿古斯·苏约诺
  • Forsandy Kurniawan David
    Forsandy Kurniawan David
  • Sri Wasono Widodo
    Sri Wasono Widodo
  • Agus Suryonegoro III - 阿古斯·苏约诺
    Agus Suryonegoro III - 阿古斯·苏约诺
  • Agus Suryonegoro III - 阿古斯·苏约诺
    Agus Suryonegoro III - 阿古斯·苏约诺
  • hoki wjy
    hoki wjy
  • Jokosp Sp
    Jokosp Sp
    • MULIYANTO KRISTA
      MULIYANTO KRISTA
  • Agus Suryonegoro III - 阿古斯·苏约诺
    Agus Suryonegoro III - 阿古斯·苏约诺
  • Muh Nursalim
    Muh Nursalim
  • Lagarenze 1301
    Lagarenze 1301
  • Mirza Mirwan
    Mirza Mirwan
    • Mirza Mirwan
      Mirza Mirwan
  • suryanto bagelen
    suryanto bagelen
  • Liam Then
    Liam Then
  • Jimmy Marta
    Jimmy Marta
  • Prieyanto
    Prieyanto
    • MULIYANTO KRISTA
      MULIYANTO KRISTA
  • Agus Suryonegoro III - 阿古斯·苏约诺
    Agus Suryonegoro III - 阿古斯·苏约诺
  • ALI FAUZI
    ALI FAUZI
    • Wabackupas
      Wabackupas
  • Jokosp Sp
    Jokosp Sp
  • Achmad Faisol
    Achmad Faisol
    • Udin Salemo
      Udin Salemo
  • Achmad Faisol
    Achmad Faisol
  • Jo Neca
    Jo Neca
  • Jo Neca
    Jo Neca
    • MZ ARIFIN
      MZ ARIFIN
    • MULIYANTO KRISTA
      MULIYANTO KRISTA
  • Lègég Sunda
    Lègég Sunda
  • Achmad Faisol
    Achmad Faisol
    • Mbah Mars
      Mbah Mars
    • MZ ARIFIN
      MZ ARIFIN
  • Fauzan Samsuri
    Fauzan Samsuri
    • MZ ARIFIN
      MZ ARIFIN
  • djokoLodang
    djokoLodang
    • djokoLodang
      djokoLodang
    • djokoLodang
      djokoLodang
    • Achmad Faisol
      Achmad Faisol
    • Gianto Kwee
      Gianto Kwee
    • sinung nugroho
      sinung nugroho
    • MZ ARIFIN
      MZ ARIFIN
  • djokoLodang
    djokoLodang
  • djokoLodang
    djokoLodang
    • MULIYANTO KRISTA
      MULIYANTO KRISTA
  • MULIYANTO KRISTA
    MULIYANTO KRISTA
    • Jo Neca
      Jo Neca
    • MULIYANTO KRISTA
      MULIYANTO KRISTA
  • MULIYANTO KRISTA
    MULIYANTO KRISTA
    • Prieyanto
      Prieyanto
    • djokoLodang
      djokoLodang
  • MZ ARIFIN
    MZ ARIFIN
    • MZ ARIFIN
      MZ ARIFIN
  • MULIYANTO KRISTA
    MULIYANTO KRISTA
  • MULIYANTO KRISTA
    MULIYANTO KRISTA
    • MZ ARIFIN
      MZ ARIFIN

Berita Terkait