BACA JUGA:Waduh, Korban Kecelakaan yang Hilang di Kalimalang Hanya Rekayasa, Rupanya Begini Modus Pelaku
BACA JUGA:Deddy Corbuzier Resmi Menikah dengan Sabrina Chairunnisa, Disaksikan Dua Orang Penting Ini
Apakah itu pasal tentang tindak asusila atau UU ITE.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan bahwa kafe Wow, Pancoran, Jakarta Selatan bisa saja dikenakan sanksi.
Jika terbukti menggelar pesta seks, maka pihak pengelola bisa terkena sanksi tegas.
Pihak Pemprov DKI sat ini tengah melakukan penyelidikan, apakah kejadian itu benar atau tidak.
BACA JUGA:Mulai MotoGP 2023, Tim Kelas MotoGP Hanya Mendapat 2 Pilihan Ban Belakang Masing-masing Motor
BACA JUGA:Nupur Sharma Hina Nabi Muhammad, Negara Arab Ancam Boikot Pasokan Minyak ke India!
"Semua kegiatan-kegiatan yang melanggar tentu ada sanksinya," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/12/2021).
Meski begitu pihak pengelola Kafe Wow membantah adanya pesta LGBT di sana.
Semua pelaku LGBT yang ada di dalam video hanya sekadar tamu kafe saja dan bukan menggelar pesta untuk kelompok LGBT.