Sementara itu menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menambahkan, tidak hanya menyidik konvoi semata, tapi tindakan-tindakan Khilafatul Muslimin yang bertentangan Pancasila.
Kombes Zulpan menambahkan bahwa hal ini tidak boleh dibiarkan, karena bisa merusak sendi-sendir kehidupan berbangsa dan bernegara.
BACA JUGA:Wanita Mengaku Utusan Malaikat Bikin Gempar Warga Depok
Unutk itu Polda Metro Jaya sesuai dengan perintah bapak Kapolda Metro Jaya telah melakukan langkah-langkah cepat dan terukur dalam konteks penegakan hukum menangkap pimpinan tertingginya.
Adapun pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 59 ayat 4 junto Pasal 82 ayat 2 UUD RI no 16 tahun 2017 tentang ormas, kemudian Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UUD no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum Pidana.
“Ancaman yang dikenakan kepada tersangka minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tutup Kombes Zulpan.