Setelah Lampung Giliran Markas Khilafatul Muslimin Jawa Timur Diobok-obok, Belasan Orang Diperiksa Besok

Rabu 08-06-2022,22:02 WIB
Reporter : Syaiful Amri
Editor : Syaiful Amri

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Abdul Qodir Hasan Baraja sudah berstatus sebagai tersangka.

“Ada beberapa pasal yang disangkakan terhadap Khilafatul Muslimin, di antaranya Undang-Undang Organisasi Masyarakat, UU ITE, dan penyebaran berita hoaks yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” kata Dedi.

Selain wilayah Lampung, penindakan juga dilakukan di Polres Brebes, Jawa Tengah. Menurut Dedi, ada keterkaitan penegakan hukum di Lampung dan Polres Brebes, Jawa Tengah.

Abdul Qadir Hasan Baraja memiliki keterkaitan dengan penangkapan 3 tersangka konvoi motor Khilafatul Muslimin oleh Polda Jawa Tengah. Ketiganya ialah Ghozali Ipnu Taman selaku Pimpinan Cabang Khilafatul Muslimin Brebes, Dasmad bin Surjan selaku Pimpinan Ranting Khilafatul Muslimin, dan Adha Sikumbang selaku Pimpinan Ranting Khilafatul Muslimin.

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengungkap pola Kelompok Khilafatul Muslimin menyebarkan ideologi khilafah setelah pemimpin tertinggi organisasi tersebut Abdul Qadir Baraja ditangkap aparat kepolisian di Lampung pada Selasa 7 Juni 2022.

“Pola penyebaran ideologi khilafah yang dilakukan Khilafatul Muslimin itu disebarkan dengan berbagai cara, antara lain berkedok pengajian atau dakwah," kata Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Polisi R. Ahmad Nurwakhid seperti dikutip Disway.id dari Antaranews.com.

Ia mengatakan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila tersebut juga disebarkan melalui kampanye terbuka, termasuk di antaranya konvoi, penyebaran buletin rutin setiap bulan, dan melalui internet.

Dari berbagai pola tersebut, ujar dia, diketahui bahwa Khilafatul Muslimin memiliki agenda terselubung untuk mengganti ideologi Pancasila dengan ideologi khilafah.

Mantan Kabag Banops Densus 88 itu mengungkapkan Khilafatul Muslimin terbukti tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Namun, organisasi itu memiliki sebaran cabang yang besar, setidaknya terdapat 23 kantor wilayah dan tiga daulah di Jawa, Sumatera, dan Indonesia Bagian Timur.

Di samping itu, Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja bukan hanya baru kali ini ditangkap melainkan sebelumnya pernah ditangkap dan dihukum dua kali atas keterlibatan yang bersangkutan di jaringan terorisme.

Pertama pada Januari 1979 terkait Teror Warman dan kedua, yang bersangkutan ditahan atas kasus bom di Jawa Timur dan Borobudur pada awal 1985.

“Jadi sekali lagi persoalan ideologi tidak bisa dipatahkan dengan jeruji besi, tapi butuh transformasi menuju ideologi alternatif,” kata Nurwakhid.

Ia mengatakan persoalan terkait Baraja adalah ideologi dari sejak zaman Negara Islam Indonesia (NII), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) hingga Khilafatul Muslimin (KM) yang tentu tidak sekadar dihukum tetapi membutuhkan proses dialog, deradikalisasi, dan pembinaan ideologi. “Itu akan terasa sangat sulit jika sasarannya adalah tokoh dan ideologinya,” ungkapnya.

 

Kategori :