Catat! Aturan Buka Puasa Bagi Penumpang TransJakarta, Jangan Sampai Keliru Loh

Senin 04-04-2022,14:10 WIB
Reporter : Aulia Nur Arhamni
Editor : Aulia Nur Arhamni

 

JAKARTA, DISWAY.ID - PT Transportasi Jakarta buat ketentuan bagi para penumpang yang hendak membatalkan puasa.

 

 

Hal itu terapkan saat penumpang sedang menggunakan layanan Transjakarta (baik saat berada di dalam bus ataupun halte).

 

Pihak TransJakarta perbolehkan penumpang mengonsumsi makanan dan minuman, dengan durasi yang sudah ditetapkan.

BACA JUGA:Para Ahli Setuju Puasa Menyehatkan, Tapi Awas 5 Gangguan Pencernaan Ini

BACA JUGA:Mencekam! Kerusuhan Pecah di Penjara Ekuador, 20 Napi Tewas, 5 Dimutilasi!

 

Namun para penumpang tidak diperkenankan mengkonsumsi nasi dan lauk pauk, makanan menyengat, serta makanan siap saji lainnya.

 

Penumpang juga boleh membuka masker sementara, namun setelah makan dan minum, masker dianjurkan untuk kembali dipakai.

 

Aturan berbuka puasa tersebut diunggah di akun @pt_transjakarta, yang diunggah pada Minggu 3 April 2022.

BACA JUGA:Dukung Kepentingan Mitra dan Masyarakat, PT GoTo Inisiasikan 'Dana Abadi' Sebesar Rp 3,1 Triliun

BACA JUGA:Amien Rais Minta Rakyat Waspadai Rezim Jokowi-Luhut: Komunisme akan Diberikan Angin…

 

Berikut 7 aturan lengkap buka puasa di dalam TransJakarta:

 

1.Tetap menerapkan protokol Kesehatan demi keamanan dan kenyamanan bersama.

 

2.Makan dan minum diperbolehkan pada saat membatalkan puasa dengan maksimal waktu 10 menit sejak adzan Maghrib.

 

3.Pelanggan dapat berbuka menggunakan air minum, kurma, atau makanan ringan. Tidak diperkenankan mengonsumsi lauk pauk. Makanan menyengat, dan makanan siap saji.

BACA JUGA: Jamin Pasokan BBM Tetap Terjaga di Bulan Ramadan dan Idul Fitri, Pertamina Bentuk Satgas Ginian

BACA JUGA:Sebagian Tarif Ruas Tol Trans Jawa Naik Jelang Mudik, Mana Saja? Cek Disini...

 

4.Masker dapat dibuka sementara waktu hanya pada saat berbuka puasa.

 

5. Masker wajib digunakan kembali setelah makan dan minum selesai.

 

6.Pada saat melepas masker, pelanggan tidak diperkenankan untuk berbicara baik secara langsung ataupun melalui telepon genggam.

 

7. Tetap menjaga kebersihan dan ketertiban bersama.

 

Kategori :