Sebagian Tarif Ruas Tol Trans Jawa Naik Jelang Mudik, Mana Saja? Cek Disini...

Sebagian Tarif Ruas Tol Trans Jawa Naik Jelang Mudik, Mana Saja? Cek Disini...

Pemerintah menjamin perjalanan mudik aman dan lancar--

JAKARTA, DISWAY.ID - PT Jasa Marga (Persero) Tbk menaikkan tarif beberapa ruas tol Trans Jawa menjelang mudik lebaran tahun ini.

Salah satunya tarif Tol Gempol-Pandaan yang naik Rp500-Rp1.000 sesuai golongan. 

Penyesuaian tarif ini sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 164/KPTS/M/2022 tanggal 23 Februari 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Gempol-Pandaan.

Rinciannya, Tol Gempol-Pandaan untuk kendaraan golongan I naik menjadi Rp13.000, dari sebelumnya Rp12.500, kemudian golongan II menjadi Rp21.500, dari sebelumnya Rp20.500.

BACA JUGA:BI Siapkan Rp 175,26 Triliun Uang Tunai untuk Ramadan-Lebaran 2022

Untuk golongan III menjadi Rp21.500 dari sebelumnya Rp20.500. 

Selanjutnya, golongan IV menjadi Rp27.000 dari sebelumnya Rp26.500 dan golongan V menjadi Rp27.000 dari sebelumnya Rp26.500.

Selain itu, tarif Tol Surabaya-Mojokerto juga ikut naik. 

Kenaikan sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR Nomor 236/KPTS/M/2022 tanggal 4 Maret 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Surabaya-Mojokerto.

BACA JUGA:Buruan Cek! Bansos Minyak Goreng Rp 300 Ribu Cair, Begini Caranya...

Penyesuaian tarif tol, juga telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021.

Berikut penyesuaian tarif dengan jarak terjauh pada Jalan Tol Surabaya-Mojokerto:

Gol I: Rp39 ribu sebelumnya Rp38 ribu

Gol II: Rp64.500 sebelumnya Rp62 ribu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: