Rahmat Effendi Resmi Tersangka TPPU, KPK Panggil 8 Kepala Dinas, 1 Kabid dan Dirut RSUD Kota Bekasi

Senin 04-04-2022,16:12 WIB
Reporter : Lebrina Uneputty
Editor : Lebrina Uneputty

JAKARTA, DISWAY.ID-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rahmat Efendi sebagai tersangka kasus tindak pidana Pencucian Uang atau TPPU.

PLT Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan kepada wartawan, guna melakukan penyidikan terkait perkara dugaan TPPU yang di lakukan oleh Rahmat Efendi, pada hari ini Tim Penyidik KPK juga akan memanggil saksi saksi.

Berikut dibawah adalah saksi yang rencananya akan di panggil oleh pihak KPK, terkait kasus dugaan pencucian uang diantaranya :

1. HANAN (Sekwan DPRD Kota Bekasi)

2. ARIF MAULANA (Kepala Dinas Bina Marga)

3. INNAYATULLAH (Kepala Dinas Pendidikan)

4. AAN SUHANDA (Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan Daerah)

5. ABI HURAIROH (Kasatpol PP)

6. RINA OKTAVIA (Kabid Pelayanan Medik RSUD)

7. YAYAN YULIANA (Kadis Lingkungan Hidup)

8. KUSNANTO (Direktur Utama RSUD Kota Bekasi)

9. TANTI ROHILAWATI (Kepala Dinas Kesehatan)

10. DADANG GINANJAR (Kepala Dinas Perhubungan)

11. KARTO Kepala BKPSDM (Kota Bekasi)

"Tim penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan Tersangka RE (Rahmat Effendi) sehingga dilakukan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU," Ucap Ali Fikri kepada wartawan, Senin 4 April 2022.

Kategori :