JAKARTA, DISWAY.ID-Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) Kementrian Keuangan mulai berlakukan penyesuaian tarif PPN 11 persen pada 1 April 2022 lalu.
Meski begitu pemerintah dalam rilis Kemenkeu RI menyebutkan penyesuaian tarif 11 persen juga dibarengi dengan penurunan tarif PPh orang pribadi.
Disebutkan, PPh orang pribadi penghasilan sampai Rp 60 juta turun dari 15 persen turun menjadi 5 persen.
Selain penurunan PPh orang pribadi, Kemenkeu RI juga membebaskan pajak bagi pelaku UMKM dengan pendapatan keuntungan atau omset sampai dengan Rp 500 juta.
Penyesuaian tarif PPN merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Adapun barang dan jasa yang tetap diberikan fasiltas bebas PPN antara lain barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, susu, buah, sayur dan gula konsumsi.
Kemudian untuk jasa yang dibebas PPN kan yakni, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum dan jasa tenaga kerja.
Lainnya, vaksin, buku pelajaran dan kitab suci juga bebas PPN. Berikutnya listrik (kecuali rumah tangga daya lebih besar dari 6600 VA) pun bebas PPN.
Berikut daftar lengkap yang dikutip dari rilis Kemenkeu RI:
Barang dan Jasa tetap diberikan Faslitas Bebas PPN antara lain:
a) barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging,
telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi;
b) jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa
angkutan umum, dan jasa tenaga kerja;
c) vaksin, buku pelajaran dan kitab suci;