DJP Kemenkeu RI Turunkan PPh dan Bebaskan PPN Barang dan Jasa, Cek Daftarnya di Sini

Senin 04-04-2022,21:45 WIB
Reporter : Lebrina Uneputty
Editor : Lebrina Uneputty

d) jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.

Pemerintah akan terus merumuskan kebijakan yang seimbang untuk menyokong pemulihan ekonomi, membantu kelompok rentan dan tidak mampu, mendukung dunia usaha terutama kelompok kecil dan menengah, dengan tetap memperhatikan kesehatan keuangan negara untuk kehidupan bernegara yang berkelanjutan. (ril)

Kategori :