DJP Kemenkeu RI Turunkan PPh dan Bebaskan PPN Barang dan Jasa, Cek Daftarnya di Sini

Senin 04-04-2022,21:45 WIB
Reporter : Lebrina Uneputty
Editor : Lebrina Uneputty

d) air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap);

e) listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA);

f) rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS;

g) jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional;

h) mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan,

bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak;

i) minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi;

j) emas batangan dan emas granula;

k) senjata/alutsista dan alat foto udara.

Kemudian barang tertentu dan jasa tertentu tidak dikenakan PPN:

a) barang yang merupakan objek Pajak Daerah: makanan dan minuman yang

disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya;

b) jasa yang merupakan objek Pajak Daerah: jasa penyediaan tempat parkir, jasa

kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering;

c) uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat

berharga;

Kategori :