Lalu, NH ditangkap di Jakarta Barat pada 20 Mei 2022, begitu pula dengan tersangka RE dan SK yang ditangkap di Jakarta Barat pada 24 Mei 2022.
Masih ditanggal yang sama, tersangka AS ditangkap polisi saat berada di wilayah Bangka Belitung.
BACA JUGA:Duh, Pasutri Asal Padang Jadi Korban Link Phishing, Uang Senilai Rp 1 Miliar Lebih Lenyap Seketika
Tersangka Investasi Bodong Alkes Berjumlah 6 orang
Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkapkan enam tersangka investasi fiktif suntik modal alat kesehatan di Apartemen City Park, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Polisi menangkap keenam tersangka usai mendapatkan laporan dari salah satu korban investasi tersebut.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce di Kantor Polres Jakarta Barat, Rabu, 8 Mei 2022.
"Kami mengamankan sebanyak 6 orang tersangka yang secara bersama-sama melawan hukum menghimpun dana masyarakat," ujar Kombes Pol Pasma Royce.
Tersangka yang diamankan yaitu berinisial YF, YD, NH, RE, SK dan AS yang setiap mereka memiliki perannya masing-masing.
Pertama tersangka YF dan YD yang berperan dalam menyampaikan atau mengiming-imingi korban terkait adanya proyek fiktif ini.
"Mereka kami amankan di Indramayu," ucap Pasma.
Tersangka selanjutnya NH, dia adalah penampung rekening para korban berupa transferan yang diatas 1 Milyar.
"Kempat adalah saudara RE, dia adalah direktur dari PT RBS, jadi perusahaan ini fiktif, tidak pernah terdaftar," lantut Pasma.
Kemudian SK yang memiliki peran sama dengan tersangka RE dan yang terakhir adalah AS, dia adalah sebagai pengelola investasi dan tempat terakhir pengelola dana investasi.