Terakhir, korban JPN melaporkan tersangka RE dengan kerugian yang dialaminya sebesar Rp 8,4 miliar.
BACA JUGA:Diduga Mengangkut Bahan Nuklir, Pesawat Militer AS Jatuh di California Selatan
BACA JUGA:Investasi Fiktif Alat Kesehatan RS Diungkap Polres Jakbar, 6 Orang Ditangkap
Dari kerugian keenam korban tersebut jika ditotalkan akan menghasilkan sebesar Rp 43 miliar.
Investasi fiktif yang dilakukan keenam tersangka ini tidak memiliki izin dan tidak terdaftar di otoritas jasa keuangan (OJK).
Barang bukti berupa gadget seperti laptop dari kasus investasi bodong alat kesehatan yang terjadi di Jakarta Barat-Intan Afrida Rafni-
Sedangkan badan hukum yang dimiliki tersangka, tidak mempunyai izin distributor pengadaan alat kesehatan di Direktorat Produksi dan Distribusi alat kesehatan pada Kemenkes Republik Indonesia.
Adapun para tersangka dijerat hukuman sesuai pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.
BACA JUGA:Kasus Pemukulan Atasan Kantor Pajak Terhadap Bawahannya Berujung Damai, Laporan Telah Dicabut
BACA JUGA:Duh, Pasutri Asal Padang Jadi Korban Link Phishing, Uang Senilai Rp 1 Miliar Lebih Lenyap Seketika
Dengan adanya kasus tersebut, Pasma memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak mudah terpengaruh dengan investasi yang diiming-imingi profit yang tinggi.
Ia juga meminta kepada masyarakat untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap legalitas perusahaan atau perorangan yang menyelenggarakan investasi.
"Kepada masyarakat yang ingin menginvestasikan modalnya agar berkoordinasi kepada instansi terkait seperri OJK Republik Indonesia," imbau Pasma.