Kasus Pemukulan Atasan Kantor Pajak Terhadap Bawahannya Berujung Damai, Laporan Telah Dicabut
Ilustrasi pemukulan dan kekerasan-ilustrasi-Pixabay
BEKASI, DISWAY.CO.ID - Kasus pemukulan atasan berinisial MAZ kepada bawahannya berinisial DH di Kantor Pajak Pratama, Jalan Sersan Aswan nomor 407, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi berakhir damai.
Menurut Kapolsek Bekasi Timur AKP Ridha Aditya, pihaknya sudah menjalankan proses yang sesuai terkait laporan yang dilayangkan oleh korban terkait kasus pemukulan di kantor.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan, pemanggilan saksi saksi dan termasuk juga melakukan pemanggilan kepada terlapor yakni saudara MHZ," ungkap AKP Ridha Aditya saat ditemui, Rabu 8 Juni 2022.
BACA JUGA:PDIP Beri Arahan ke Ganjar Pranowo untuk Pilpres 2024, Seperti Ini Pesannya...
AKP Ridha Aditya memastikan saat ini kedua belah pihak telah menemukan jalan tengah dan menyepakati musyawarah untuk berdamai, pihak korban DH juga telah menyetujui untuk tidak akan melanjutkan dan sudah mencabut laporan.
"Dikarenakan kedua pihak sudah sepakat damai, dari kami Polsek Bekasi Timur akan melakukan penyelesaian masalah ini secara restorative justice dan tidak dilanjutkan sampai ke persidangan," ucap AKP Ridha Aditya.
AKP Ridha Aditya juga menjelaskan bahwa kondisi korban sudah semakin membaik, DH juga saat ini sudah beraktivitas kembali.
Secara terpisah Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi Utara, Anita Widianti menuturkan, kasus pemukulan tersebut merupakan kesalahpahaman dari kedua belah pihak.
BACA JUGA:Timnas Indonesia Babat Tuan Rumah Kuwait di Kualifikasi Piala Asia 2023
Namun pihaknya memastikan pelaku akan tetap di proses sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku di perusahaan tempatnya bekerja.
"Untuk diinstitusi tetap akan kita proses sesuai ketentuan yang berlaku. Akan ada subdit internal yang memproses akibat kejadian tersebut," kata Anita Widianti.
Ia juga mengtakan bahwa kejadian seperti pemukulan itu baru pertama kali terjadi di lingkungan kantor dan pelaku dipastikan tetap akan mendapatkan Sanksi dari perusahaan.
Reporter : Tuahta Simanjuntak
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: