Pokok pengaturan PMK tersebut adalah sebagai berikut:
a. Atas penyerahan hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri oleh Produsen; atau hasil tembakau yang dibuat di luar negeri oleh Importir, dikenai PPN dengan menggunakan Nilai Lain sebagai DPP.
b. Nilai lain sebagai DPP untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan hasil tembakau ditetapkan sebesar 100/(100+t) dikali harga jual eceran hasil tembakau. (t) adalah tarif PPN yang berlaku.
c. PPN terutang dihitung dengan mengalikan tarif PPN yang berlaku dengan Nilai Lain sebagai DPP, sehingga PPN yang terutang berdasarkan pembulatan dihitung sebesar 9,9 persen dikali harga jual eceran hasil tembakau, untuk penyerahan hasil tembakau yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.
7. PMK Nomor-64/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu.
Pokok pengaturan PMK tersebut adalah sebagai berikut:
a. Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, terdapat perubahan tarif PPN yang berlaku. PPN yang terutang atas penyerahan BHP Tertentu dihitung dengan menggunakan.
besaran tertentu yang ditetapkan sebesar 1,1 persen dari harga jual yang mulai berlaku 1 April 2022.
b. Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran PMK
8. PMK Nomor 65/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas.
Pokok pengaturan PMK tersebut adalah sebagai berikut:
a. PKP yang dapat menerapkan ketentuan ini adalah PKP pedagang kendaraan bermotor bekas yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan kendaraan bermotor bekas, baik seluruhnya atau sebagian dan bukan merupakan penyerahan cfm. Pasal 16D UU PPN.
b. Pajak keluaran yang dipungut menggunakan besaran tertentu PPN sebesar 10 persen x tarif PPN cfm. Pasal 7 ayat (1) UU PPN x Harga Jual. Tarif efektif yaitu 1,1 persen x Harga Jual, yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.
9. PMK Nomor 66/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
Pokok pengaturan PMK tersebut adalah sebagai berikut:
a. Atas bagian harga yang disubsidi, PPN dibayar oleh Pemerintah. Adapun bagian harga tidak disubsidi, PPN dibayar oleh pembeli.