Restoran Minang berbahan dasar babi itu disebut-sebut berlokasi di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara.
BACA JUGA:Sensasi Makan Keripik Terpedas di Dunia Seperti Terbakar, Irfan Hakim Dilarikan ke UGD
“Dan pemilik juga mempromosikan melalui platform daring pesan antar di mana terpampang jelas aneka masakan Minang nonhalal, nasi babi bakar, nasi babi rendang, gulai babi, nasi ramas babiambo, dan menu-menu lainnya. Bahkan, dalam keterangan di akun Instagram babiambo, dengan jemawanya menyebut sebagai yang pertama makanan padang nonhalal di Indonesia,” kata Guspardi dalam keterangannya, Jumat 10 Juni 2022.
Menurut Guspardi, masakan khas Padang dengan berbagai menunya merupakan produk kuliner dari Minangkabau dan dipastikan makanan tersebut halal.
Pemilik restoran yang membawa nama nasi Padang dengan menu babi, menurut Guspardi, tak boleh dibenarkan dan dibiarkan.