MUKOMUKO, DISWAY.ID-Sebanyak 333 honorer pendidik dan nonkependidikan Kabupaten Mukomuko dirumahkan.
Pemerintah Kabupaten Mukomuko merumahkan 333 dari 783 tenaga honorer karena kekurangan dana uuntuk membayar honor mereka.
Dana honorer yang bersumber APBD 2022 itu diketahui hanya cukup membayar 450 tenaga honorer.
Sementara itu, dana alokasi umum (DAU) untuk membayar gaji honorer pendidik dan nonkependidikan tingkat SD, SMP, dan lembaga PAUD tahun ini hanya sebesar Rp 7 miliar, berkurang dibandingkan tahun sebelumnya Rp 13 miliar.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Mukomuko pun sedang mencari solusi memenuhi kekurangan guru tersebut. Salah satunya dengan berkoordinasi dengan bupati setempat.
"Kami koordinasikan kepada bupati, apakah dikeluarkan SK pembayaran gaji honorer dari sekolah," kata Kabid Pendidikan Dasar Disdikbud Mukomuko Arni Gusnita pada Sabtu 11 Juni 2022.
BACA JUGA:Kemenpan RB Belum Tetapkan Kuota dan Formasi, Guru Honorer Diminta Dekati Pemda
"Kalau memang mereka (guru honorer) masih dibutuhkan tidak masalah sekolah mengeluarkan dana untuk membayar gaji mereka," lanjut Arni.
Arni menyebut upaya itu dilakukan setelah Pemkab Mukomuko merumahkan sebanyak 333 dari 783 pegawai daerah dengan perjanjian kerja (PDPK) atau honorer pendidik dan non kependidikan.
Pemutusan kontrak honorer itu sebelumnya bekerja tingkat SD dan SMP tersebut dilakukan karena berkurangnya anggaran untuk membayar gaji yang bersumber dari APBD 2022.
Menurut Arni, Pemkab Mukomuko dengan anggaran yang ada tersebut hanya mampu membayar gaji sebanyak 450 honorer daerah, baik pendidik dan tenaga nonkependidikan di SD dan SMP selama enam bulan ke depan.
"Terhitung tanggal 1 Juli 2022 SK perpanjangan kontrak kerja 450 dari 783 orang honorer daerah," tutur Arni.
BACA JUGA:3 Opsi Penyelesaian Tenaga Honorer Disiapkan Pemprov Banten, Simak Rinciannya
Dia menjelaskan kriteria tenaga honorer daerah yang tidak diperpanjang kontrak kerjanya, antara lain yang tidak pernah masuk kerja.
Kemudian tenaga honorer yang double job, yaitu merangkap sebagai perangkat desa yang gajinya bersumber dari APBD dan APBN.