Kemenpan RB Belum Tetapkan Kuota dan Formasi, Guru Honorer Diminta Dekati Pemda

Kemenpan RB Belum Tetapkan Kuota dan Formasi, Guru Honorer Diminta Dekati Pemda

Kelanjutan nasib ratusan ribu guru honorer yang lulus passing grade PPPK 2021, tetapi tanpa formasi menjadi topik bahasan dalam rapat koordinasi antara Kemendikbudristek dengan sejumlah pemda. Foto: dok. Jawa Pos.com--

JAKARTA, DISWAY.ID-Ketua Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih mengungkapkan, Kuota dan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 belum ditetapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo.

Sesuai hasil penjelasan KemenPAN-RB, penetapan kuota dan formasi PPPK 2022 seharusnya akhir Mei ini.

Namun, rencana tersebut berubah karena banyak Pemda yang belum mengajukan usulan kebutuhan formasi. 

Kalaupun ada yang sudah mengajukan, lanjut Heti, ada revisi -revisinya. 

Kondisi ini memberikan peluang bagi guru honorer untuk mendekati masing-masing Pemda agar mengajukan formasi. 

"KemenPAN-RB meminta guru honorer ikut mengawal, mendekati Pemda agar mengusulkan formasi PPPK, makanya ini pekerjaan berat juga," kata Heti, Rabu 25 Mei 2022.

Mengapa berat, lanjut Heti, karena tidak semua punya kemampuan anggaran maksimal. 

Ada yang mengajukan maksimal seperti Kabupaten Garut yang mengusulkan kebutuhan formasi untuk guru lulus PG PPPK 2021 sekitar 3 ribuan.

Heti juga menyampaikan informasi KemenPAN-RB, bahwa usulan kebutuhan formasi PPPK 2022 secepatnya dimasukkan. 

BACA JUGA:Desak Kemendikbudristek Selesaikan Urusan SK Guru PPPK, PGRI: Padahal dari Awal Gembar-gembor

Sebab, KemenPAN-RB akan menetapkan kuota dan kebutuhan formasi tidak lama lagi.

"Jadi, enggak menunggu semua usulan masuk," ucapnya. 

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyiapkan kuota PPPK 2022 sebanyak 758.018. Namun, hingga 12 Mei Pemda baru mengusulkan sebanyak 17,3 persen atau 131.239 formasi. 

BACA JUGA:Guru Ngaji Cabul Divonis 5,6 Tahun, Korban 8 Murid di Bawah Umur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: