Guru Ngaji Cabul Divonis 5,6 Tahun, Korban 8 Murid di Bawah Umur
Guru ngaji cabul divonis 5,6 tahun dengan korban 8 murid di bawah umur di Bandar Lampung.-Claudia Soraya-Unplash
JAKARTA, DISWAY.ID – Guru ngaji cabul divonis 5,6 tahun dengan korban 8 murid di bawah umur.
Terdakwa guru ngaji cabul divonis 5,6 tahun berinisial AA yang merupakan warga asal Kemiling, Bandar Lampung.
Vonis atas guru ngaji cabul divonis 5,6 tahun di tetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa 17 Mei.
BACA JUGA:Jokowi Perintahkan Lepas Masker, Rocky Gerung: Seolah-olah Indonesia Punya Spesialisasi!
Terdakwa guru ngaji cabul dinyatakan bersalah dan divonis 5,6 tahun yang telah memakan korban sebanyak korban 8 murid di bawah umur.
8 anak dibawah unmur yang menjadi korban guru ngaji cabul divonis 5,6 tahun ini merupakan muridnya di Rumah Tahfiz Ahmad Kemiling.
Ketua Majelis Hakim Raden Ayu Rizkiati mengungkapkan bahwa guru ngaji cabul telah melanggar pasal 82 ayat (1) UU 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang 1/2016 Tentang Perubahan kedua atas UU 23/2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, denda Rp 1 miliar, subsidair dua bulan kurungan penjara," kata Hakim Raden Ayu.
BACA JUGA:Subaru Kembali ke Indonesia Luncurkan SUV Forester Generasi 5 dengan 2 Varian
Masih dengan Hakim Ayu, adapun hal-hal yang memberatkan di mana terdakwa telah membuat korban-korbannya merasa trauma, tidak nyaman dan takut.
Selain itu, terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya.
Sementara, hal yang meringankan adalah, terdakwa belum pernah dihukum dan guru ngaji cabul tersebut juga merupakan kepala keluarga dan tulang punggung keluarga.
Menurut Hakim, guru ngaji cabul juga telah ada perdamaian dengan orang tua korban.
BACA JUGA:Subaru Kembali ke Indonesia Luncurkan SUV Forester Generasi 5 dengan 2 Varian
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: