BANTEN, DISWAY.ID-Kejati Banten menahan empat terkait dugaan kasus proyek fiktif di anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Indopelita Aircraft Service (IAS), Rabu 6 April 2022 sore.
Keempatnya ditahan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
Keempat tersangka yaitu, Senior Manager Operation dan Manucfacture PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) berinisial DS, Direktur Keuangan PT IAS berinisial SY, Direktur PT IAS berinisial SS dan Direktur Utama PT AKTN berinisial AC.
"Ada empat orang yang kami tetapkan sebagai tersangka, keempatnya kami lakukan penahanan," ujar Kajati Banten Leonard Eben Ezar Simanjuntak kepada wartawan.
Dikatakan Eben, modus operandi dalam kasus tersebut terjadi pada Juli 2021 lalu.
Ketika itu, PT IAS yang merupakan anak perusahaan dari PT Pelita Air Service (anak perusahaan Pertimina bidang jasa penerbangan) menerbitkan surat perintah kerja (SPK) kepada PT Evtech dan PT AKTN.
SPK tersebut untuk pekerjaan paket 3D pack dan aplikasi software AMIS untuk mendukung pekerjaan PT Pertamina Balongan.
“Namun kenyataanya atas tiga kontrak tersebut tidak pernah ada dan dua dari tiga SPK tersebut telah dilakukan pembayaran,” ungkap mantan Kapuspenkum Kejagung tersebut.
Adanya pembayaran terhadap pekerjaan fiktif tersebut telah melanggar Pedoman Pengadaan Barang atau Jasa Nomor: A5-001/I00100/2019-S9 (Pertamina Procurement Excellence Direktorat Management Asset).
Pembayaran fiktif tersebut juga diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara. “Kerugian negara sedang didalami dan dikoordinasikan dengan auditor,” kata Eben.
Eben mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan sementara penyidik, tersangka AC telah memberikan sejumlah uang kepada tiga tersangka lain.
Namun, ia tidak mengungkapkan besaran uang yang diberikan tersebut. “Ada dugaa aliran uang yang diberikan tersangka AC kepada tiga tersangka lain,” tutur Eben.
Keempat tersangka oleh penyidik dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka oleh penyidik, dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Serang dan Rutan Kelas IIB Pandeglang.
Waktu penahanan pertama terhadap keempat tersangka adalah selama 20 hari kedepan.