JAKARTA, DISWAY.ID – Waktu operasional MRT Jakarta mengalami perubahan jam operasional mulai hari ini, pada Jumat 8 April 2022.
Kebijakan tersebut menyusul, status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta ke level 2 mulai turun.
Terkait hal itu, Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda), Rendi Alhial berikan tanggapan.
BACA JUGA:Isu Anggota DPR HL Terseret Narkoba Dibantah, Hilarry Brigitta: Nama Baik Saya Tercemar
BACA JUGA:2 Industri Kelapa Sawit Buka Lokakarya di Aceh, Olivier Tichit: Ini Penting di Area Rantai Pasok
"Jadwal operasi ini merupakan tindak lanjut dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di DKI Jakarta," terang Rendi Alhial, dikutip dari PMJ NEWS, 8 April 2022.
Berikut waktu operasional MRT Jakarta :
Jam Operasional Senin – Jumat (hari kerja) pukul 05.00 WIB hingga dengan pukul 22.30 WIB.
BACA JUGA:Ngeri! Suami Bunuh Istri dan Anak di Serang, Satu Kampung Geger
BACA JUGA:CPA Australia: Usaha Kecil Indonesia Juarai Pertumbuhan Bisnis di Asia Pasifik
Sabtu – Minggu (akhir pekan) atau hari libur pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 22.30 WIB.
Kedua, jarak waktu keberangkatan antar kereta untuk hari kerja (weekdays). Yakni, setiap lima menit pada jam sibuk (7.00—9.00 WIB dan 17.00—19.00 WIB) dan setiap 10 menit di luar jam sibuk.
Lalu, untuk akhir pekan/hari libur (weekend) tiap 10 menit flat.
BACA JUGA:Rilis Single Berjudul 'Lebaran', Anggota Grup Vokal Putih Abu-Abu: Lagunya Sangat Easy Listening
BACA JUGA:Heboh Kabar 2 Anggota DPR RI Ditangkap Terkait Narkoba? Begini Kata Pihak Polisi
Selama Ramadan, MRT Jakarta menerapkan kebijakan untuk memperbolehkan penumpang membatalkan puasa saat berada di dalam Ratangga serta area berbayar yang ada di stasiun dengan ketentuan berlaku.
Antara lain, hanya diperbolehkan berbuka dengan air mineral dan buah kurma dengan waktu maksimum 10 menit sejak adzan maghrib.
"Kebijakan itu dibuat untuk senantiasa menjaga kenyamanan seluruh pengguna MRT Jakarta," sambungnya.
BACA JUGA:Telusuri Aliran Uang Proyek Fiktif di Anak Perusahaan BUMN, Kejati Banten Sita Mobil Mewah
BACA JUGA:Langkah PLN Dalam Transisi Energi di Indonesia Dapat Dukungan Penuh Erick Thohir: SDM PLN Mumpuni
Di samping itu, selama berada di dalam area stasiun dan Ratangga, pengguna jasa wajib mengikuti aturan yang berlaku.
Termasuk penerapan protokol kesehatan yang terkait dengan pencegahan penyebaran virus Covid-19, seperti memakai masker.
Selanjutnya, senantiasa menjaga kebersihan tangan dengan mencuci menggunakan sabun dan tidak berbicara baik satu maupun dua arah selama berada di dalam kereta.
MRT Jakarta juga secara konsisten menerapkan protokol kesehatan berkenaan pencegahan penyebaran Covid-19 dengan ketat di setiap area stasiun dan kereta.
Setiap pengguna jasa dapat mengunduh panduan Protokol Bangkit di situs web www.jakartamrt.co.id sebelum menggunakan layanan MRT Jakarta.