JAKARTA, DISWAY.ID - Polsek Cilandak berhasil meringkus seorang kurir narkotika jenis sabu yang membawa 108 gram.
Total dari semua sabu yang dibawanya itu bernilai hingga Rp64 juta.
Tersangka diamankan Polsek Cilandak di kawasan Menteng Rawapanjang, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Rabu (16/3/2022) sekira pukul 23.00 WIB.
Polisi berhasil menangkap sang pelaku setelah adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan transaksi narkoba di lingkungannya.
BACA JUGA:Bio Solar Langka, Layanan SPBU Bengkulu Diterapkan Penjadwalan Antisipasi Antrian Panjang
BACA JUGA:Bongkar Kasus Indra Kenz, Bareskrim Polri Gandeng 4 Negara Ini
“Berdasarkan informasi dari masyarakat yang kita dapatkan kita langsung menuju TKP, ke alamat yang dimaksud, kemudian kami mendapatkan tersangka MMA dengan barang buktinya 102 gram dan kurang lebih 20 paket Sabu,” kata Kapolsek Cilandak Kompol Agung Permana, dikutip dari RRI pada Jumat (18/3/2022).
“Kemudian kami dalami, ternyata yang bersangkutan ini adalah kurir mendapat asalnya pesanan dari tersangka yang masih DPO (Daftar Pencarian Orang), OM,” tambahnya.
Pelaku mengaku akan mendapatkan bayaran sebesar Rp1,5 juta plus bonus sabu seberat 2 gram dalam setiap transaksi.
“Pasal yang dikenakan Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 112 ayat 2 jo 114 ayat 2. Hukuman minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun atau seumur hidup,” paparnya.
BACA JUGA:Cara Mengatasi Bau Mulut Menurut Dokter Zaidul Akbar
BACA JUGA:Menag Yaqut Dukung PBB Berantas Islamofobia: Gelombang Ketakutan Terhadap Agama Harus Diperangi!
Selain kurir, pihak kepolisian juga masih terus melakukan pemburuan terhadap pemasuk berinisial OM.
Sebagai informasi, pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolsek Cilandak.