Tak Tanggung-tanggung! Pemprov DKI Salurkan Bansos untuk 4 Bulan Sekaligus, Begini Penjelasannya

Sabtu 09-04-2022,19:59 WIB
Reporter : Risto Risanto
Editor : Risto Risanto

Hal tersebut terjadi lantaran adanya penyempurnaan data.

Artinya penerima lama yang sudah meninggal dunia, pindah alamat ke luar DKI Jakarta, tidak ditemukan keberadaannya, usianya lebih dari 6 tahun (bagi penerima KAJ) tidak bisa mendapat bansos lagi.

Kategori :