BACA JUGA:Mbak Rara Pawang Hujan Blak-blakan Tuding Gubernur Anies Baswedan Ribet: Saya Lebih Dukung Ahok!
BACA JUGA:Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Buka Lowongan Kerja Terbaru 2022 'PNS', Ini Syarat Lengkapnya
Terkaait dengan peredaran narkoba jenis ganja ini, beberapa waktu lalu Tim Tekab 308 Polresta Bandarlampung berhasil meringkus Bandar Narkoba Jenis Ganja 8.5 kg pada saat melakukan Operasi Sikat memburu Target Operasi (TO) di Kecamatan Panjang.Bandarlanpung pada Senin 30 Mei sekitar jam 03.00 wib.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung,Kompol Devi Sujana membenarkan hal tersebut.Ia menyampaikan Tim Tekab 308 Polresta Bandarlampung menemukan 8.5 kilogram ganja disebuah rumah kontrakan di wilayah Panjang, Bandarlampung.
Barang tersebut, ditemukan saat menggerebek rumah pelaku maling sepeda motor.
BACA JUGA:Film Lightyear Ditolak Arab Saudi Hingga Indonesia, Ini Karakter dan Adegan LGBT Penuh Kontoversi
BACA JUGA:Pasukan Ukraina Makin Terpojok, 70 Persen Kota Severodonetsk Dikuasai Rusia
Sayangnya dalam operasi tersebut, Tim Tekab 308 Polresta Bandarlampung tidak menemukan pelaku, dan saat dilakukan penggeledahan bersama warga dan Ketua RT setempat.
Team Opsnal hanya mendapati adanya 8 (delapan) Paket Besar dan 15 (lima belas) Paket sedang ganja di kontrakan tersebut selanjutnya atas temuan tersebut BB ganja diamankan ke Mapolresta Bandarlampung.
“Sementara terhadap DPO atas nama YG dan UC alias MU masih dilakukan pengejaran," kata Kompol Devi Sujana.