Gitaris Kahitna Andrie Bayuajie Rehabilitasi 4 Bulan

Selasa 14-06-2022,19:21 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:Masjid Agung Al-Furqon Akan Dipercantik dengan Kaligrafi, Ini Penjelasan Dinas PUPR

Gitaris band Kahitna Andrie Bayuajie ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jaya di sebuah kos-kosan kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis 2 Juni 2022.

Andrie Bayuajie dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat 3 Juni 2022. 

Dalam penagkapan ikut diamankan valdimex diazepam yang disita dari Andrie Bayuajie sebanyak 45 butir.

Menurut Zulpan, obat ini masuk dalam golongan psikotropika golongan 4.

BACA JUGA:Tiket Masuk Borobudur Tidak Jadi Naik, Rp 5.000 Buat Pengunjung Golongan Ini

BACA JUGA:23 Anggota Khilafatul Muslimin Ditetapkan Jadi Tersangka, Tersebar di Beberapa Jajaran Polda

Adapun hasil pemeriksaan urine menunjukkan pemain gitar itu positif benzodiazepine. 

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pas 62 juncto Pasal 37 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara, meskipun pada akhirnya diputuskan bahwa Andrie harus menjalani rehabilitasi.

"Pengakuan tersangka, obat valdemix diazepam ini sudah digunakan sejak 2020-2022 sebanyak 12 kali. Secara online," ujar Zulpan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat 3 Juni 2022.

Kategori :