Gitaris Kahitna Mengaku Konsumsi Psikotropika untuk Obat Tidur

Gitaris Kahitna Mengaku Konsumsi Psikotropika untuk Obat Tidur

Andrie Bayuajie Gitaris Kahitna yang ditangkap polisi terkait narkoba--

JAKARTA, DISWAY.ID-Gitaris band Kahitna Andrie Bayuajie ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jaya di sebuah kos-kosan kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis 2 Juni 2022.

Andrie Bayuajie dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat 3 Juni 2022. 

Pria kelahiran Bandung pada 23 Agustus 1974 itu tampak memakai baju tahanan berwarna hijau dan didampingi oleh polisi. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat.

Setelah proses penyidikan, polisi akhirnya menangkap gitaris Kahitna itu di rumah indekos kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis. 

"Dari hasil penangkapan dan penggeledahan terhadap sudara AB alias A, disita barang bukti berupa valdimex diazepam," ujar Zulpan di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat. 

Jumlah valdimex diazepam yang disita dari Andrie Bayuajie sebanyak 45 butir.

Menurut Zulpan, obat ini masuk dalam golongan psikotropika golongan 4. 

BACA JUGA:AB yang Ditangkap Polisi Terkait Narkoba adalah Personel Band Kahitna

Berdasarkan pengakuan Andrie kata Zulpan, obat tersebut digunakan oleh tersangka sebagai obat tidur dan sudah dikonsumsi sejak 2017-2018.

"Untuk membantu dan mempermudah tidur selepas aktivitas yang bersangkutan sebagai musisi," kata Zulpan. 

Namun 2020-2022 tersangka kata Zulpan, membeli Valdimex Diazepam melalui situs belanja online. Padahal, pembelian obat jenis ini harus disertai dengan resep dokter. 

BACA JUGA:Terungkap Sudah Identitas Gitaris Band Kahitna yang Ditangkap Kasus Narkoba, Berikut Profil Andrie Bayuaadjie

Adapun hasil pemeriksaan urine menunjukkan pemain gitar itu positif benzodiazepine. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: