Andrie Bayuadjie Dikeluarkan Kahitna Usai Konsumsi Narkoba? Ini Pernyataan Resmi Manajemen Kahitna
Gitaris Kahitna Andrie Bayuajie 12 kali beli psikotropika via online. Foto: Instgaram/@andriekahitna--
JAKARTA, DISWAY.ID - Gitaris band Kahitna, Andrie Bayuadjie diamankan pihak kepolisian usai tertangkap basah atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Pria berusia 48 tahun itu ditangkap polisi saat berada di kos-kosan yang ada di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis 2 Juni 2022.
Dari tangan Andrie, polisi mengamankan obat penenang yang masuk psikotropika golongan 4.
BACA JUGA:Masa Berlaku Visa Umrah Jadi 3 Bulan, Jemaah Bisa Keliling Kota Makkah dan Madinah
Setelah adanya kasus penangkapan itu, banyak yang bertanya-tanya apakah Kahitna akan segera mengeluarkan Andrie atau tidak.
Terbaru, pihak manajemen Kahitna memberikan pernyataan resmi dari kasus penangkapan gitaris mereka.
Manajemen Kahitna membenarkan bahwa gitaris mereka, Andrie Bayuadjie diamankan kepolisian atas kasus penyalahgunaan narkoba.
"Terkait berita yang beredar mengenai saudara kami, Andrie Bayuadjie (gitaris dari band Kahitna), kami sampaikan bahwa benar adanya," tulis manajemen Kahitna dalam postingan Instagram pada Jumat 3 Juni 2022.
BACA JUGA:Akibat Cuaca Tidak Menentu, Harga Cabai di Pasar Kota Bekasi Tembus Rp 75 Ribu Per Kilogram
BACA JUGA:Infinix Gandeng Smarfren Luncurkan Kartu Perdana Khusus Gaming
Pihak manajemen juga mengakui bahwa Andrie memang benar pengguna psikotropika.
"Andrie saat ini sedang bersama pihak yang berwenang karena kepemilikan obat yang ternyata termasuk kategori psikotropika golongan 4 yang penggunaannya membutuhkan resep dokter," tambahnya.
Andrie menjadi pengguna psikotropika setelah padatnya jadwal manggung Kahitna, jadi ia disebut butuh obat penenang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: