Beli Ganja di Instagram, Seorang Mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta di Jakpus Ditangkap Polisi

Beli Ganja di Instagram, Seorang Mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta di Jakpus Ditangkap Polisi

Ilustrasi: Seorang mahasiswa di Jaktim ditangkap polisi usai transaksi ganja 1,2 dari Instagram dibongkar kurir-Foto/Dok/Andrew-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Polsek Tambora Jakarta Barat, menangkap seorang mahasiswa semester akhir berinisial RP (20) yang terbukti membeli ganja kering seberat 1,2 kilogram via Instagram untuk dijual kembali, Senin 4 September 2023.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan RP merupakan mahasiswa Fakultas Teknik di salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta Pusat.

BACA JUGA:Mahasiswa di Jaktim Ditangkap Polisi, Ketahuan Kurir Transaksi Ganja 1,2 Kg dari Instagram

Putra juga mengatakan pelaku membeli ganja seharga Rp 6 juta dari pemilik akun Instagram bernama Echsan pada Kamis 31 Agustus 2023.

"Ganja tersebut dikirim dari Medan melalui salah satu jasa pengiriman, Pada hari Sabtu pagi, paket tiba di Jakarta dan diketahui oleh pihak jasa pengiriman berisi narkotika diduga jenis ganja," ujar Putra dalam keterangannya, Senin 4 September 2023.

Selanjutnya pihak jasa pengiriman melaporkan temuan pengiriman narkoba ini ke Polsek Tambora, polisi pun mendalami penemuan ganja tersebut.

BACA JUGA:Mahasiswa Transaksi Narkoba Melalui Sosmed, Polisi: Beli Ganja Hingga Jutaan Rupiah

Hasil penyelidikan pun pelaku berhasil ditangkap dikediamannya di Cakung Jakarta Timur pada Sabtu 2 September 2023.

"Polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka RP alias Rahmat. Penjual ganja yang di Medan belum berhasil kami tangkap," jelasnya.

Usai tertangkap, pelaku mengaku telah mengonsumsi dan menjual ganja sejak 2022, pelaku juga mengaku baru satu kali membeli ganja melalui Instagram.

BACA JUGA:Penelitian: Pengguna Ganja Memiliki Kadar Kadmium dan Timbal yang Lebih Tinggi, Berbahaya Kah?

Sementara Ganja yang sebelumnya dijual oleh RP dibeli dari bandar lain yang kini dalam pengejaran.

"Motif dari pembelian ganja tersebut adalah untuk penggunaan pribadi dan mencari keuntungan melalui penjualan kembali dalam bentuk paketan-paketan kecil," tukasnya.

Sementara itu Mahasiswa berinisial RP kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads